6 Cewek Kafe Diamankan Satpol PP, Ditanya KTP Ngakunya Hilang


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Tim gabungan mengamankan enam dari tujuh cewek kafe remang-remang di Banjar Padangsumbu Kaja, Desa Padangsambian Klod, Denpasar, Bali, Kamis (3/5/2018) malam.

Keenam orang yang bekerja sebagai waitress tersebut diamankan karena tidak mengantongi identitas diri.

Selain itu, Kafe YPC, tempat mereka bekerja juga ditutup.Pengamanan dilakukan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Polisi, TNI, Pecalang, perbekel hingga pengurus banjar adat.

Penutupan tersebut merupakan tindak lanjut keluhan masyarakat terkait keberadaan kafe yang dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan.

Loading...

Juga penertiban dan penegakan peraturan daerah atau perda.

Perbekel Desa Padangsambian Klod, I Gede Wijaya Saputra bersama Kelian Adat Banjar Padangsumbu Kaja, IB Gede Sidiarta, dan Kepala Dusun Banjar Padangsumbu Kaja, I Wayan Merta menjelaskan, keberadaan kafe tersebut telah dikeluhkan warga sejak lama karena dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan.

Hal ini lantaran lokasi kafe yang berada dekat dengan bale Banjar Padangsumbu Kaja dan berdekatan dengan pura banjar.

"Keberadaan kafenya terlalu dekat dengan banjar bahkan pura yang notabene adalah kawasan suci. Masyarakat telah mengeluhkan hal ini sejak 2012 lalu ketika kafe tersebut masih bernama Kafe TC. Sempat tutup namun dibuka lagi dengan nama berbeda yakni Kafe YPC. Masyarakat tetap mengeluhkan karena lokasinya tetap sama dan dianggap mengganggu kenyamanan dan ketertiban," jelasnya.

Sementara pemilik kafe, IB Made Suta mengaku usahanya ini merupakan usaha kecil-kecilan yang awalnya warung biasa.

Tujuh cewek tersebut diakuinya baru datang dua hari yang lalu.

"Dulu namanya Lia Rosa sempat tutup dan membuka warung biasa tapi tidak ada pengunjung yang datang, sampai sekarang dikembangkanlah menjadi kafe kecil," ungkapnya.

Seorang waitress, SN mengaku bekerja di kafe tersebut lantaran diajak temannya.

"Orang tua tahu saya kerja begini (cewek kafe), saya juga baru kerja seperti ini, kalau untuk identitas, KTP saya hilang," kilahnya sembari memalingkan wajahnya.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan, pelaksanaan penertiban di Kafe YPC merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat.

Masyarakat dengan wadah Banjar Padangsumbu Kaja telah rapat dan sepakat mengusulkan penutupan kafe tersebut.

"Masyarakat mengusulkan penutupan kafe ini secara permanen karena dianggap mengganggu Kamtibmas wilayah sekitar," paparnya.

Sayoga menambahkan, saat ini pihaknya telah menutup sementara kafe.

Pasalnya kafe tersebut belum mengantongi kelengkapan perizinan.

Pihaknya juga akan koordinasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait status perizinan dan keputusan pengadilan mengenai penutupan kafe secara permanen.

"Kami koordinasi dengan dinas terkait terlebih dahulu, selanjutnya menunggu putusan pengadilan, nantinya petikan keputusan tersebut yang kami jadikan acuan penutupan kafe," kata dia.

Ditambahkan, untuk pelanggar administrasi kependudukan yang diatur dalam Perda No. 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum akan dilaksanakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Namun, didahului dengan pembinaan untuk memberikan efek jera.

Beri Pemahaman Aturan
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga yang memimpin penertiban menjelaskan, penertiban dan penegakan perda merupakan kegiatan rutin Satpol PP Kota Denpasar.

Pelaksanaan kegiatan ini memberikan pemahaman tentang pentingnya bekerja dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.

"Ini merupakan upaya untuk menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat, bukan untuk mencari-cari kesalahan masyarakat saat mencari nafkah, jadi aspek administrasi itu penting dalam menunjang jalanya usaha. Dan yang tak kalah penting juga kelengkapan administrasi para karyawan," kata dia.(*)

 

 

 


Sumber : BANGKAPOS.COM






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]