Tingkatkan Upaya Putus Penyebaran Covid-19, Koramil 03/Tempuling dan Satgas Gelar Operasi Gaplin


Loading...

TEMPULING, Medialokal.co - Penegakkan disiplin protokol kesehatan sesuai dengan Inpres no. 6 Tahun 2020 tentang (Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19) Koramil 03/Tpl dan Satgas memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat beraktifitas ke luar rumah, Rabu(09/12/2020).

Bertempat diajalan raya Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling, gabungan TNI POLRI, Sat Pol Pp dan Tim Puskesmas Tempuling menggelar Gaplin Prokes bagi warga atau pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan di tengah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Babinsa Koramil 03/Tempuling Sertu Maihasan menuturkan operasi gaplin yang digelar telah menuai hasil bahwa berkurangnnya pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah.

Petugas gabungan pun tak segan-segan memberikan tindakan sesuai dengan kapasitas bagi pelanggar yang ditemukan dan memberikan sanksi seperti Sanksi Fisik, Sanksi Sosial, Teguran, Himbauan serta bagikan masker.

Sertu Maihasan menambahkan bagi yang telah diberikannya sanksi fisik bagi kami bukanlah suatu kekerasan namun tindakan tersebut agar dijadikan Peringatan sesuai sanksi pilihan pelanggar bahwa pentingnya kesehatan ditengah AKB agar terhindar dari terpaparnya Covid 19 dan menghimbau kepada warga masyarakat agar menerapkan 3M dan 1T yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun,"tukasnya. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]