LSM Minta Kejati Riau Segera Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Lidikan Polda


Loading...

TELUK KUANTAN, Medialokal.co - Terkait lambannya penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD kabupaten Kuantan Singingi provinsi Riau oleh pihak Polda Riau, LSM meminta Kejaksaan Tinggi Riau segera mengambil alih kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan yang beberapa tahun silam dilidik oleh Dirkrimsus Polda Riau.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua LSM permata Kuansing Junaidi Affandi kepada reporter media ini, Kamis (7/1/2021).

“Ya, sudah hampir 3 tahun dilakukan penyelidikan oleh pihak Polda Riau tapi sampai saat ini belum juga dinaikan dalam tahap penyidikan," ujarnya. 

 Junadi meminta Kejati Riau mengambil alih kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD tersebut karena dirinya yakin dibawah kepemimpinan ibu Kajati Riau Dr Mia Amiati, SH,.MH dapat segera menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebutm

Loading...

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati melalui Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan ketika dikonfirmasi melalui WA terkait adanya permintaan dari ketua LSM di Kuansing untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kuansing mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya diberi kepercayaan kepada Kejari Kuansing. 

"Kita yakin mereka bekerja profesional sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya singkat. 

Secara terpisah, Kejari Kuansing sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]