Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Diskanlut Rohil, AMP Rohil Bersatu Akan Lakukan Aksi di Kejati Riau


PEKANBARU, Medialokal.co -Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Rokan Hilir Bersatu (AMPRHB) akan menggelar aksi di Kejati Riau terkait dugaan praktek tindak pidana korupsi Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Rokan Hilir.

Gelaran aksi tersebut ditegaskan dengan dimasukkannya surat pemberitahuan aksi kepada Polresta Pekanbaru pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 di ruangan Sat Intelkam Polresta Pekanbaru.



AMPRHB menduga adanya dugaan praktek korupsi Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Rokan Hilir yang mana dalam hal ini Dugaan Penyimpangan Proyek Percontohan Tambak Udang di Pasir Limau Kapas (Palika), Dugaan Penyimpangan Operasional Kapal Patroli Perikanan Diskanlut Rohil, Dugaan Penyimpangan Pengadaan Kapal untuk Masyarakat Miskin dan Dugaan Tumpang Tindih SPPD Dinas Perikanan Tahun Anggaran 2020.

"Berdasarkan dugaan praktek korupsi di lingkungan Diskanlut tersebut kami menilai telah terjadi praktek KKN secara besar-besaran dan mengindikasikan Kadis Kanlut merupakan bentuk afiliasi dari kapitalisme." Terang Ramdani Darma selaku Koordum Aksi.

Ramdani juga menegasikan bahwa dugaan praktek korupsi Diskanlut Rohil merupakan bentuk penyimpangan atas tugas dan fungsinya serta menciderai amanat rakyat.

"Dugaan praktek korupsi yang dilakukan Kadis Kanlut tidak hanya merupakan tindakan penggelembungan dana anggaran, melainkan juga melakukan penyimpangan pengadaan kapal yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat miskin," paparnya

Kemudian Teguh Azmi selaku Koorlap menyampaikan bahwa aksi yang akan dilakukan merupakan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku mengenai kemerdekaan warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

"Mekanisme pemberitahuan aksi yang kami lakukan berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum." Jelas Teguh.

Lanjut Teguh, AMPRHB akan menggelar aksi atas dugaan praktek tindak pidana korupsi Diskanlut Rohil pada hari Jum'at mendatang di Kejati Riau.

"Kami akan menggelar aksi ini pada hari Jum'at tanggal 22 Juli mendatang dengan estimasi massa sebanyak 100 orang di gedung Kejati Riau." Tutupnya

Adapun tuntutan yang akan dibawa AMPRHB dalam aksi tersebut yaitu:
1. Meminta Kejati Riau mengusut dugaan penyimpangan proyek kegiatan percontohan tambak udang di Palika dengan alokasi anggaran 16,5 M.
2. Meminta Kejati Riau mengusut tuntas dugaan penyimpangan operasional kapal patrol perikanan 2012-2014 pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Rokan Hilir.
3. Meminta Kejati Riau mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek pembangunan dan pengadaan kolam percontohan ikan nila serta pengadaan pakan ikan tahun 2018-2019.
4. Meminta Kejati Riau mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengadaan kapal 1GT dan 3GT untuk masyarakat miskin tahun 2015 dan 2016.
5. Meminta Kejati Riau mengusut tuntas dugaan tumpeng tindih SPPD Dinas Perikanan Tahun 2020 serta dugaan penyimpangan dana pemeliharaan kapal fiber pada Dinas Perikanan Rohil Tahun 2018-2020.
6. Meminta Kapolda Riau mengusut tuntas hal-hal yang diduga adanya peran Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan pada illegal fishing, mengingat alat tangkap yang dilarang (TRAWL) terkesan terjadi pembiaran dan malah diberikan rekomendasi untuk mendapatkan minyak bio solar bersubsidi pada kapal penangkap ikan beralat tangkap TRAWL. (Rls)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]