Kadisdik Kuansing Sampaikan Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Belajar Tatap Muka


Loading...

TELUK KUANTAN, Medialokal.co - Sabtu (16/01/2021), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) kabupaten Kuantan Singingi melalui Plt Kadis Masrul Hakim menyampaikan terkait surat edaran Bupati tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan mulai PAUD, SD, SMP,  dan satuan pendidikan kesetaraan tahun pelajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid 19. 

Pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemkab Kuansing bakal dimulai, Senin 18 Januari 2021.

Berdasarkan surat edaran bupati Nomor 420/Disdikpora/2021/030 tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka semester genap tahun ajaran 2020/2021 pada satuan Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga kabupaten Kuantan Singingi di masa pandemi covid 19.

Memperhatikan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri Nomor : 04/KB/2020, Nomor : 737/ Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi covid 19, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 420/6546/SJ tentang Penyelenggaraan Pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 dimasa pandemi covid 19 di daerah disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

Loading...

1. Semester genap tahun ajaran 2020/2021 dimulai tanggal 18 Januari 2021 untuk jenjang SD dan SMP sederajat, sedangkan untuk jenjang PAUD (KB dan TK) akan di mulai setelah dilakukan evaluasi dimasa transisi (2 bulan setelah dimulai pembelajaran tatap muka jenjang SD dan SMP sederajat) 

2. Prinsip pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) adalah keselamatan dan kesehatan Kepala satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik merupakan prioritas yang paling utama.
 
3. Pelaksanaan PTM di satuan pendidikan setelah mempertimbangkan dampak negatif pada peserta didik antara lain : a. Ancaman putus sekolah b. Kendala tumbuh kembang, dan c. Tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga 

4. Kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan melaksanakan PTM di satuan pendidikan dengan menerapkan protokoler kesehatan covid 19 secara ketat 

5. Kegiatan PTM akan di evaluasi minimal setiap 2 (dua) bulan atau jika ada hal yang sangat mendesak oleh Disdikpora dan kantor kementerian agama kabupaten Kuantan Singingi sebagai pertimbangan untuk pengambilan kebijakan selanjutnya.

6. Pelaksanaan PTM di satuan pendidikan mengikuti kegiatan sebagai berikut : 
a. Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa termasuk persetujuan komite dan persetujuan orang tua 
b. Melakukan simulasi penerapan protokol kesehatan di awal masuk semester genap Tahun Ajaran 2020/2021
c. Jumlah peserta didik yang hadir dan waktu pelaksanaan PTM mengikuti petunjuk yang ditentukan oleh Disdikpora bersama kantor kementerian agama kabupaten Kuantan Singingi 
d. Jika pada suatu daerah PTM belum bisa dilaksanakan secara normal, maka pola Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) wajib dilaksanakan untuk membantu proses pembelajaran peserta didik di rumah 
e. Disdikpora kabupaten Kuansing agar memaksimalkan wadah PJJ yang ada seperti chanel youtube. 
 
7. Bagi kepala satuan pendidikan guru, tenaga kependidikan dan peserta didik dalam keadaan sakit/kurang sehat, tidak dibenarkan ke sekolah akan tetapi melaksanakan tugasnya belajar di rumah.

 8. Disdikpora dan kantor kementerian agama kabupaten Kuansing agar membuat panduan atau petunjuk teknis pelaksanaan PTM semester genap tahun ajaran 2020/2021 pada satuan pendidikan.

Masrul Hakim Plt Kadis Disdikpora Kuansing menyampaikan juga terhadap Korwil pengawas untuk memantau dan memastikan sekolah yang ada diwilayahnya masing masing melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. 

"Dan bila ada ditemukan sekolah yang tidak melaksanakan sesuai edaran bupati terkait kesiapan sarana dan prasarana pendukung maka tidak dibenarkan melakukan  pembelajaran tatap muka (PTM), " pungkasnya. 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]