Disnakertrans Inhil, Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran


Loading...

TEMBILAHAN - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengingatkan kepada perusahaan yang ada di Inhil agar membayarkan THR bagi karyawan minimal seminggu sebelum lebaran. Bagi perusahaan yang tidak mematuhi hal tersebut akan mendapat sangsi tegas, mulai dari administrasi hingga penghentian sementara aktifitas usaha. 


Kebijakan pembayaran THR itu juga  tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada para Gubernur, dan para Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus juga berhak mendapatkan THR," kata Kepala Disnakertrans Inhil H Masdar melalui Plt Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Bazarudin, Senin (28/5).

Adapun besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, adalah sebesar satu bulan upah atau gaji.

Loading...

Sementara bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikali sebulan
upah.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Tidak hanua saat akan menjelang Idul Fitri saja namun menjelang hari raya besar umat agama yang lain juga sepert itu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016," sebutnya.

Adapun bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12  bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Kemudian bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan," jelas Bazarudin.

Kendati regulasi mengatur pembayaran THR paling lambat H-7, Bazarudin mengimbau perusahaan untuk bisa membayarkan THR pekerjanya lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan dalam Permenaker.

"Kalau  mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, saya mengimbau   pembayaran dilakukan lebih cepat. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," tutur dia. 

Disnakertrans Inhil juga lanjut Bazarudin akan membuka posko pengaduan THR. Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jalan Keritang Tembilahan.(*)

 

 

 

 

 

 

Sumber : Indragiripos.com 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]