Kabar Gembira untuk Karyawan, Izin Usaha akan Dicabut Jika Perusahaan Tak Bayar THR

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (ist)

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Izin usaha akan dicabut jika perusahaan tak bayar THR karyawannya. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

THR Keagamaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh Di Perusahaan.

Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida, Selasa (12/5/2020).

Loading...

Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang telat ataupun tidak membayarkan THR. Meski pembayaran THR boleh dicicil, Menaker mengingatkan perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya.

"Pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," kata Menaker.

 

Sumber: www.ayobandung.com

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]