Pilihan
Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Bocah 13 Tahun di Riau Ini Melahirkan di Kamar Mandi
PEKANBARU, Medialokal.co - Entah apa yang ada dalam pikiran pria berinisial RSD (34), warga Kecamatan Lirik Indragiri Hulu.
Dia diduga mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 13 tahun hingga hamil dan melahirkan.
Dilansir dari riaupos.co, perbuatan pelaku akhirnya terungkap oleh ibu kandung korban pada Sabtu (17/4) kemarin sekitar pukul 08.00 WIB.
“Korban tidak lagi bisa bersembunyi, ketika melahirkan bayinya di kamar mandi rumah hingga diketahui langsung oleh ibunya,” ujar Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Ahad (18/4) dikutip dari Riau Pos ( Jawa Pos Group).
Awalnya perbuatan pelaku tersebut selalu ditutupi oleh korban yang masih kanak-kanak tersebut. Namun, ulah busuk pria bejat tersebut akhirnya terungkap, setelah korban melahirkan di kamar mandi rumah tempat tinggal kedua orang tuanya.
Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor LM,40, ibu kandung korban pada penyidik, awalnya dia sudah lama curiga dengan perubahan fisik anak gadisnya yang masih berusia 13 tahun.
Kecurigaan itu terutama pada bagian perut yang terlihat terus membesar, tetapi selalu disembunyikan korban.
Namun apa yang disembunyikan selama ini tidak lagi bisa ditutupi. Karena setelah beberapa kali keluar masuk kamar mandi, korban akhirnya minta tolong kepada ibunya.
Bahkan ketika melihat mengerang kesakitan untuk melahirkan, ibu korban menyadari anak selama ini sedang hamil.
Dalam kondisi kasihan bercampur marah, ibu korban sempat menanyakan pelaku yang menghamilinya.
“Dalam kondisi mengerang kesakitan, korban menyebutkan bahwa pelaku tak lainnya adalah ayah tirinya,” ungkapnya.
Demi mendapati pengakuan tersebut, ibu korban merasa benar-benar kecewa dan marah. Dia tak menyangka kalau suaminya tega mencabuli putrinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
Dalam kondisi tersebut, ibu korban berusaha membantu proses melahirkan anaknya. Bahkan dia sempat memanggil tetangga dan bidan di dekat rumahnya.
“Proses melahirkan berjalan lancar, ibu dan bayi dapat diselamatkan,” tambahnya.
Orangtua korban dan warga lainnya yang ikut kesal, langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke pos penjagaan security perusahaan. Dalam hitungan menit, anggota Polsek Lirik langsung datang dan mengamankan tersangka.
Atas perbuatannya, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 81 Ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(*)
Sumber Berita: jawapos.com/kompas.com


Berita Lainnya
Misteri di Balik Perubahan Sikap Aparatur Desa di Rengat, Dugaan Gratifikasi Kini Masuk Pidsus Kejari Inhu
Belum Ada Tersangka, Kejati NTT Masih Dalami Kasus Rumah Rusak Eks Pejuang Timtim dan Peran Pejabat Negara
Konflik Sungai Raya Memanas, Tiga Kades dan Satu Lurah Terseret Laporan Dugaan Gratifikasi
LBH Sri Rakyat Dorong Sinergi Kelembagaan untuk Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat di Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Perkuat Sinergitas, TNI, Polri, dan Kejaksaan Indragiri Hilir Gelar Silaturahmi di Kejari Tembilahan
Misteri di Balik Perubahan Sikap Aparatur Desa di Rengat, Dugaan Gratifikasi Kini Masuk Pidsus Kejari Inhu
Belum Ada Tersangka, Kejati NTT Masih Dalami Kasus Rumah Rusak Eks Pejuang Timtim dan Peran Pejabat Negara
Konflik Sungai Raya Memanas, Tiga Kades dan Satu Lurah Terseret Laporan Dugaan Gratifikasi
LBH Sri Rakyat Dorong Sinergi Kelembagaan untuk Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat di Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Perkuat Sinergitas, TNI, Polri, dan Kejaksaan Indragiri Hilir Gelar Silaturahmi di Kejari Tembilahan