Suami Dikepri Ini Aniaya Istri dengan Sadis, Giginya di Cabut Pakai Tang, Ngerilah Pokoknya


Loading...

BINTAN, Medialokal.co - Seorang suami Inisial S alais Anam diduga melakukan penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan mengurung Istrinya yaitu Pujiati.

Pujiati mengalami luka berat pada sekujur tubuhnya, patah jari tangan, patah tulang rusuk dan dada serta kebutaan pada kedua mata korban sehingga korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Engku Haji Daud Tanjung Uban.

Akibat parahnya luka yang dialami Pujiati ia direncanakan akan dirujuk me RSUD Provinsi Raja Ahmad Tabib untuk mendapati pengobatan yang lebih intensif.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono mengatakan hal tersebut diketahui ketika Polsek Bintan Utara mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada warganya disiksa dan dikurung oleh suaminya.

"Dengan informasi tersebut pihak Polsek Bintan Utara langsung turun ke TKP untuk melihat kebenaran informasi tersebut," ungkap Kompol Suharjono, Jumat (07/05/2021).

Setiba di TKP pihak Polsek Bintan Utara menemukan 1 orang perempuan diketahui bernama Pujiati sedang dikurung didalam rumah bersama dengan anaknya yang berusia 3 tahun dan 1 orang perempuan bernama Lie Ahiok (78).

"Tubuh Koraban penuh dengan luka, lebam diwajah serta jari-jarinya juga luka," jelas Kapolsek.

Kapolsek Bintan Utara dan dibantu oleh para warga Perumahan Garden View Desa Sebong, Kecamatan Teluk Sebong Kabupatem Bintan, Provinsi Kepri, mengevakuasi korban untuk dibawa kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Tidak tinggal diam atas hal tersebut, Polsek Bintan Utara pun langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap suami Korban yang berinisial S alais Anam.

"Dan sekira pukul 20 : 00 WIB Pihak Polsek Binut berhasil mengamankan tersangka S alias Anam berdasarkan pengakuan tersangka dirinya telah menganiaya dengan cara memukul wajah korban dengan kawat hanger, memukul jari tangan dan kepala korban, dengan batang sapu ,memukul jari - jari tangan dengan mengunakan pisau, mencabut gigi korban dengan mengunakan tank jepit, menyiram dengan air panas ketubuh korban dengan cara mengikat korban dengan mengunakan tali gorden ,dan menyulut dan menyudutkan api rokok rokok ketubuh korban. Kejadian tersebut dilakukan tersangka lebih kurang selama 1 tahun, dikerenakan tersangka selalu menuduh korban bersekingkuh dengan orang lain.

"Tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat (2) UU No.23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 333 K.U.H.Pidana (Penyekapan /merampas kemerdekaan ) dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun," pungkas Kapolsek. (*).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]