Babinsa Koramil 09/Kemuning Lakukan Patroli Karhutla di Desa Lubuk Besar


Loading...

KEMUNING, Medialokal.co - Untuk menjaga kondisi yang aman dan bebas dari Karhutla, Anggota Koramil 09/Kemuning yaitu Babinsa Desa Lubuk Besar, Serda Edi Gunawan melaksanakan patroli, Rabu (02/06/2021).

Pada saat patroli Serda Edi Gunawan mengatakan, Patroli karhutla kali ini dilaksanakan dengan sasaran di lahan sangat rawan terjadinya kembali karhutla di Desa Lubuk Besar.

“Selain patroli di wilayah rawan terjadinya kebakaran, kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat agar tidak membakar hutan dan lahan lagi, karena peran masyarakat sangatlah penting dalam menjaga dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” Ungkap Serda Edi Gunawan.

“Kami berharap kepada masyarakat khususnya Desa Lubuk Besar ini, untuk selalu menjaga hutan dan lahan yang ada di wilayah ini agar tidak terjadinya lagi kebakaran,” Pintanya.

Sementara itu Danramil 09/Kemuning, Kapten Arh Zaenuri mengharapkan kepada para Babinsa di Koramil jajarannya agar tetap memaksimalkan patroli di wilayah binaannya masing-masing guna mencegah terjadinya kembali Karhutla tersebut.

“Kita juga mensosialisasikan kepada masyarakat lewat para Babinsa, yang mana jika dengan sengaja membakar hutan akan dikenakan undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, dan barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran hutan, maka dipidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah, sedangkan yang karena kelalaiannya menimbulkan kebakaran hutan maka dihukum dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal satu miliar lima ratus ribu rupiah,”Imbuh Danramil. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]