Menyamar Sebagai Ekspedisi, Pengedar Selundupkan Sabu 75 Kg dari Surabaya ke Makassar


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Peredaran narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 34 butir pil ekstasi yang diselundupkan dari Surabaya ke Makassar berhasil digagalkan polisi. Polisi juga menangkap tiga orang pelaku.

Kepala Kepolisian Daerah Sulsel, Inspektur Jenderal Merdisyam, mengatakan pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut setelah dilakukan penyelidikan selama dua bulan lalu. Setelah itu, pihaknya melakukan dua kali pengungkapan dalam waktu tiga hari.

"Ada dua kali penangkapan di tempat dan waktu kejadian berbeda. Penangkapan pertama pada 25 Agustus 2021 di sebuah hotel di Makassar," ujarnya saat jumpa pers di Aula Mappaodang Mapolda Sulsel, Selasa (31/8).

Pada penangkapan pertama tersebut ditemukan 40 Kg sabu dan 4 ribu butil pil ekstasi. Dua orang ditangkap pada saat itu yakni berinisal SYF (37) dan ABJ (24).

Loading...

"SYF ini orang bertanggung jawab dan membawa barang (narkoba) dari Surabaya ke Makassar. Sementara ABJ ini seorang sopir yang membantu SYF mengirim barang," bebernya.

Dua hari berikutnya, Ditresnaroba Polda Sulsel kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial FTR. Polda Sulsel kembali menemukan 35 Kg sabu dan 34 ribu pil ekstasi.

"Jadi total yang berhasil kami temukan yakni 75 Kg sabu dan sekitar 30 ribu butir pil ekstasi," ungkapnya.

Merdisyam mengatakan, tiga tersangka tersebut merupakan jaringan bandar narkoba Internasional yakni Malaysia dan Filipina. Hasil penyidikan, terungkap bahwa SYF telah 13 kali melakukan pengiriman sabu dari Surabaya ke Makassar.

"Tersangka SYF ini mengaku sudah 13 kali membawa sabu dan ekstasi dari Surabaya menuju Makassar sejak Maret 2021. SYF mengaku membawa langsung barang tersebut dengan menggunakan truk ekspedisi dengan upah sekitar Rp150 sampai 400 juta dalam sekali kirim," kata Merdisyam.

Merdisyam mengungkapkan jika barang sudah sampai di Makassar akan diedarkan lagi di wilayah Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Ia mengungkapkan Sulsel menjadi pusat penerima kiriman narkoba sebelum diedarkan kembali di empat provinsi lain di Sulawesi.

"Rencana barang ini yg akan diedarkan di Sulsel, sulteng, dan Sultra. Terpusat di Sulsel sebagai penerima barang," ucapnya.

Tiga tersangka, imbuh Merdisyam, disangkakan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sindikat ini terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati.

"Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mereka terancam hukuman mati. Kemudian Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 132 ayat 1 ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pasal pokok," bebernya.

Merdisyam mengaku pengungkapan peredaran narkoba kali ini merupakan yang terbesar selama dirinya menjabat sebagai Kapolda Sulsel. Ia memberikan apresiasi kepada personelnya yang berhasil mengungkap peredaran narkoba tersebut.*


sumber :
https://spiritriau.com/Hukrim/Menyamar-Sebagai-Ekspedisi--Pengedar-Selundupkan-Sabu-75-Kg-dari-Surabaya-ke-Makassar

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]