Jual Ineks 98 Butir ke Polisi, Sepasang Kekasih di Pekanbaru Ditangkap

Tersangka Emilka Oktavia alias Eka (21) tahun bersama Kamal Ruzaman alias Aiman (26) dan barang bukti Ineks 98 butir berikut barang bukti lainnya saat diamankan di Mapolsek Tampan Resta Pekanbaru, Sabtu 13 Juli 2019.

Loading...

PEKANBARU - Maksud hati hendak menjemput rezeki diawal Juli 2019 ini, namun waktu malah berkehendak lain. Ungkapan ini sepertinya cocok dialamatkan kepada sepasang kekasih di Pekanbaru yang nekat jual Pil ineks diduga ekstasi puluhan butir kepada petugas yang kini sudah diamankan di Mapolsek Tampan Resta Pekanbaru, Sabtu 13 Juli 2019.

Sepasang kekasih tersebut diketahui bernama Emilka Oktavia (21) tahun, seorang Mahasiswi yang tinggal di Perumahan Mandala Blok C Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dan Kamal Ruzaman (26) tahun warga Jalan Sudirman Desa Sepotong Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Kedua pelaku berhasil diamankan petugas saat melakukan transaksi jual beli Ineks atau Ekstasi di Jalan SM. Amin Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Pekanbaru pada Jum'at 12 Juli 2019 malam sekira pukul 22.00 Wib.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyitan 98 butir pil Ineks yang diduga narkotika jenis ekstasi yang terdiri dari warna Hijau sebanyak 37 butir, warna merah sebanyak 41 butir dan warna Biru 20 butir.

Selain barang bukti ekstasi, petugas juga mengamankan satu unit handphone merk Iphon warna Pink, satu unit Mobil Honda Brio warna Merah BM 1443 NW, sebotol deodoran merk Nivea Men dan satu unit handphone merk Honor warna Biru.

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian, penangkapan sepasang kekasih pengedar Ineks tersebut, berawal dari adanya informasi masyarakat yang masuk ke anggota Polsek Tampan Resta Pekanbaru belum lama ini.

Kemudian Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan, SH, S.I.K, melalui Kanit Reskrim Iptu Aris Gunadi SIK, memerintahkan Team Opsnal Polsek Tampan, untuk melakukan penyamaran (Undercover Buy) dengan cara menghubungi pelaku untuk berpura-pura sebagai pembeli Narkotika jenis Pil ektasi, setelah melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Tak lama kemudian, Team Ospnal Reskrim Polsek Tampan pun mendapatkan informasi keberadaan pelaku Emilka Oktavia alias Eka bahwa benar ada menjual Narkotika jenis Pil ekstasi dengan harga disepakati sebesar Rp. 250.000 per butir.

Kemudian Team Opsnal mengatur waktu transaksi yang dilakukan pada hari Jum'at 12 Juli 2019 sekira jam 22.00 Wib dengan menemui target di Jalan SM. Amin, tepatnya di depan Dealer Mobil Honda Kel. Simpang Baru Kec. Tampan Pekanbaru.

Setibanya di TKP, pelaku Emilka Oktavia alias Eka Binti Kamirin, turun dari mobil Honda Brio dan bergegas masuk kedalam mobil Polisi yang melakukan penyamaran (undercover).

Pelaku Emilka pun menyerahkan sebuah botol deodoran merk Nivea Men yang berisikan sembilan puluh delapan butir pil Ineks yang diduga Narkotika jenis ektasy yang terdiri dari warna Hijau sebanyak 37 butir, warna Merah sebanyak 41 butir dan warna Biru sebanyak 20 butir kepada petugas.

Setelah Pil ektasi tersebut diserahkannya Eka kepada Polisi yang menyamar di dalam mobil tersebut, Team Opsnal Reskrim Polsek Tampan, tanpa basa-basi langsung melakukan upaya penangkapan pelaku Emilka alias Eka untuk diamankan serta diinterogasi.

Dari pengakuan Emilka alias Eka kepada petugas, ia memperoleh pil ektasy tersebut, dengan cara membelinya melalui temannya bernama Kamal Ruzaman alias Aiman Bin Syamsunir (tersangka kedua, red), dengan seharga Rp.150.000 perbutirnya yang kebetulan temannya itu sedang menunggu di dalam mobil Honda Brio milik Eka dan tidak jauh dari mobil Polisi. Tak mau ketinggalan buruan, petugas langsung merapat ke pelaku Kamal untuk diamankan di dalam mobil Honda Brio tersebut.

Usai pelaku Kamal Ruzaman alias Aiman ditangkap dan diamankan, petugas menginterogasi pelaku Aiman dari siapa ia mendapatkan Pil ekstasi tersebut. Kepada petugas Aiman mengkau memperoleh Pil ekstasi itu dari temannya berinisial OA .

Team Opsnal Polsek Tampan pun bergegas melakukan pencarian terhadap pelaku berinisial OA yang diketahui keberadaannya di Jalan Ronggo Warsito Pekanbaru. Akan tetapi ketika pelaku OA  hendak diamankan petugas saat berada di rumahnya, pelaku tidak berhasil ditemukan dan petugas menduga pelaku sudah melarikan diri terlebih dahulu, sehingga petugas dengan sigap menerbitkan Daftar Pencarian Orang DPO.

Selanjutnya, tersangka Emilka Oktavia alias Eka Binti Kamirin (21) bersama Kamal Ruzaman alias Aiman (26) dan barang bukti yang disita tersebut digelandang ke Mapolsek Tampan, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya bakal terancam dikenakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Jo pasal 132 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)


Sumber : oketimes.com
https://www.oketimes.com/news/24756/jual-ineks-98-butir-ke-polisi-sepasang-kekasih-di-pekanbaru-ditangkap.html







Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]