Polisi Gulung Sindikat Pembuat dan Pengguna Kartu Vaksin Ilegal, Dijual Seharga Rp320 Ribu


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Polda Metro Jaya menangkap empat orang sindikat pembuat dan pengguna kartu vaksin illegal. Kartu vaksin tersebut dijual seharga Rp320 ribu dan sudah laku terjual 93 kartu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pelaku yang ditangkap, yanki HH (30), yang bekerja di kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara; dan FH (23), orang yang memasarkan kartu vaksin ilegal tersebut.

"Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang mewajibkan menggunakan platfon pedulilindungi," kata Irjen Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/2021)

Sindikat ini diinisiasi oleh tersangka berinisial FB yang berperan memasarkan jasanya melalui media sosial. Selanjutnya tersangka HH yang berperan mengakses data atau membobol aplikasi pedulilindungi.

Loading...

"HH ini staf kelurahan. Modusnya HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi dengan pedulilindugi tanpa prosedur yang ditentukan," tegas Fadil.

Tersangka selanjutnya, yakni AN dan BI, yang berperan sebagai konsumen. Sindikat ini membuatkan sertivikat vaksin yang sudah teresgister di aplikasi pedulilindungi.

Caranya dengan cara memasukan NIK orang lain agar dapat teregistrasi ke aplikasi tersebut. NIK itu didapat HH karena pekerjaanya sebagai petugas di kelurahan.

"Karena dia punya akses dan mengetahui user name maka dia bisa menjual sertifikat vaksin tersebut. Ases tersebut didapatkannya melalui pekerjaannya sebagai staf tata usaha di Muara Baru," kata Fadil.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 32 UU nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman penjara di atas lima tahun.*


sumber :
https://spiritriau.com/Hukrim/Polisi-Gulung-Sindikat-Pembuat-dan-Pengguna-Kartu-Vaksin-Ilegal--Dijual-Seharga-Rp320-Ribu






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]