12 Unit Rumah di Eksekusi Pengadilan Negeri Tembilahan


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Pengadilan Negeri Tembilahan resmi mengeksekusi tanah dan 12 unit bangunan rumah, terhadap kasus perkara perdata pada tahun 2019 lalu, di Jalan Mandala Tembilahan, Kamis (23/9/21).

Eksekusi tersebut berdasarkan hasil dari Putusan Perkara Perdata Hj Hajerah dan Selamat pada tahun 2019 yang dibacakan langsung oleh pihak Pengadilan Negeri Tembilahan.


Dalam surat putusan itu disebutkan bahwa berdasarkan surat kuasa tanggal 02 Oktober 2020 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tembilahan tanggal 06 Januari 2021.

Pihak pengadilan telah memberikan teguran dengan tempo 8 hari terhitung sejak tanggal diberikan surat terguran tersebut, memenuhi kewajibannya kepada pemohon eksekusi.

Menimbang bahwa ternyata sampai saat ini termohon eksekusi tidak memenuhi kewajiban eksekusi walaupun tenggang waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang terlampaui maka pemohon eksekusi dengan surat tersebut diatas telah memohon untuk melakukan eksekusi.

Menimbang : bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, pengadilan negeri tembilahan berpendapat bahwa permohonan dari pemohon eksekusi tersebut beralasan, berdasarkan hukum. Oleh karena itu dapat dikabulkan

Memperhatikan ketentuan pasal 1 95 ayat 1 serta ketentuan lainnya yang berhubungan dengan itu. Menetapkan 1. Mengabulkan permintaan pemohon tersebut diatas. 

2. Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Tembilahan atau jika berhalangan digantikan dengan wakilnya yang sah disertai dengan 2 orang saksi untuk mengeksekusi dari akta perdamaian perkara nomor 10 perdata gugatan 2019 PN Tembilahan.

Tanggal 10 Oktober 2019 merupakan tanah dan 12 unit bangunan rumah petak. Dengan luas Kurang lebih 495 persegi. Panjang kurang lebih 35 meter Dan lebar 27 meter yang beralamat jalan Mandala RT 06 RW 14 kelurahan Tembilahan Hulu kecamatan Tembilahan provinsi Riau.

3. Terhadap dengan bangunan tersebut diatas dikosongkan oleh termohon eksekusi atau siapa saja yang memperoleh hak diatas tanah tersebut kemudian akan diserahkan ke pemohon eksekusi untuk dikuasai secara sepenuhnya jika perlu pihak keamanan atau negara.

Sementara itu, Hj Hajerah melalui penguasa hukumnya Jumiardi, S.H., M.H menjelaskan bahwa kasus ini dilaksanakan, bermula pada tahun 2019, perkara perdata antara Hj Hajerah dan Selamat yang mana dalam gugatannya itu, tentang gugatan Wanprestasi terhadap jual beli tanah dan bangunannya yaitu bangunannya ada12 unit.

"Pada saat diajukan gugatan, kedua pihak sepakat untuk berdamai dan pihak Selamat sebagai tergugat, bersedia secara sukarela dan iktikad baik untuk menyerahkan objek," katanya saat diwawancarai awak media, Kamis (23/9/21).

Namun, setelah Akta Perdamaian ditandatangani sampai dengan hampir 2 tahun dan tidak diketahuinya keberadaan tergugat dan artinya tergugat tidak menjalankan isi putusan. Terhadap hal ini pihak tergugat sudah ditegur oleh pihak Pengadilan Negeri Tembilahan, namun tidak digubris.

"Kita tidak mengetahui dimana keberadaan Selamat, dan akhirnya di tegur oleh pihak pengadilan negeri tembilahan dia tidak mengindahkan terguran itu," sebutnya.

Jumiardi menambahkan bahwa pihaknya sebagai penggugat meminta kepada pengadilan negeri tembilahan untuk melakukan eksekusi terhadap kasus tersebut.

"Kami sebagai pihak penggugat meminta untuk melaksanakan hasil putusan itu dan pengadilan negeri mengabulkannya. Pada hari ini 23 September 2021Pengadilan Negeri Tembilahan dibantu oleh pihak kepolisian melaksanakan isi putusan itu," ujarnya.

Terakhir Jumiardi menyebutkan bahwa selaku Penasehat Hukum hukum dirinya sangat berterimakasih sekali dengan adanya pelaksanaan eksekusi ini.

"Inikan merupakan kepastian hukum sebagai warganegara yang haknya di rugikan. Kami merasa berterimakasih terhadap pelaksanaan eksekusi ini," imbuhnya. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]