Pelaku Pura-pura Jadi Dukun, Pembunuhan Berencana di Keritang Akhirnya Diungkap Polres Inhil


Loading...

INHIL, Medialokal.co - Berkat penyelidikan oleh tim gabungan dari Polsek Keritang, Polres Inhil dan Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang terjadi pada kamis (2/9/ 2021) sekira pukul 02.00 Wib.

Korban yang berinisial Hj YM (57 tahun) merupakan warga Dusun Garuda 2 Desa Teluk Kelasa, Kecamatan Keritang itu ditemukan meninggal dunia oleh suaminya pada hari kamis (2/9/2021) sekira pukul 19.30 wib di dalam kamar rumah korban.

Sedangkan tersangka yang berinisial Samsudin alias Hasan (42 tahun) merupakan warga Desa Kayu Raya, Kecamatan Keritang berhasil diamankan pihak kepolisian pada 20 September 2021

Dari keterangan yang paparkan Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan pada Konferensi Pers, awalnya pihak keluarga tidak menaruh kecurigaan adanya tindak kekerasan yang terjadi pada korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Loading...

Kecurigaan kematian korban yang secara tidak wajar itu mulai diketahui saat mayat korban dimandikan oleh pihak keluarga.

Saat itu kondisi mayat mengeluarkan darah pada mulut, terdapat luka memar di bagian bawah telinga, dan dikuatkan dengan tidak ditemukannya barang berharga atau perhiasan milik korban.

"Meski demikian, saat itu prosesi pemakaman terhadap korban tetap dilakukan (3 September 2021)," tutur Kapolres, Jum'at (24/9/2021).

Lanjut Kapolres, pada 13 September pihak keluarga mendatangi Polsek Keritang, untuk melaporkan atas peristiwa tewasnya Hj YM yang dinilai tidak wajar.

Penyelidikan Dilakukan Dengan Membongkar Makam

Awalnya sebagian pihak keluarga tidak setuju untuk dilakukan penyelidikan dengan pembongkaran makam, akan tetapi setelah pihak keluarga berembuk dengan keluarga besar akhirnya pembongkaran makan dilakukan.

Pada 15 September autopsi dilakukan, dari hasil autopsi ditemukan bekas pukulan benda tumpul, tulang iga patah, dan bekas jeratan.

Selanjutnya tanggal 16 september 2021 pihak keluarga kembali melaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Keritang.

Atas laporan tersebut Kapolres Inhil membentuk Timsus yang terdiri dari Sat Reskrim Polres Inhil, Polsek Keritang dan dibackup up oleh tim Jatanras Polda Riau untuk mengungkap perkara tersebut.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan timsus mengarah kepada pelaku SN alias Hasan (42 tahun). Pada 20 September 2021 sekira pukul 04.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Kayu Raja Kecamatan Keritang.

"Dimana saat itu pelaku sedang menonton acara orgen tunggal atau kybord di desa tersebut," ungkap AKBP Dian Setyawan.

Dari keterangan pelaku kata Kapolres, bahwa antara pelaku dan korban telah saling kenal sebelumnya, yang mana pelaku mendekati korban dengan cara menjadi orang pintar alias dukun dengan berpura-pura bisa membuka aura korban.

"Pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban sebulan sebelum kejadian, hanya saja pelaku baru melancarkan aksinya pada hari Kamis tanggal 02 september 2021 sekira pukul 02.15 wib," paparnya.

Lanjut Kapolres, pelaku menghabisi nyawa korban dengan menjerat leher menggunakan tali rafia yang didapat pelaku dari dalam rumah korban. 

"Pelaku menjerat  leher korban dengan tali dari arah belakang hingga korban meninggal dunia," tutur Dian.

"Hal tersebut sesuai dengan hasil autopsi korban meninggal dunia akibat kekerasan dengan cara mencekik, menjerat dan membekap daerah leher atau kerongkongan sehingga menimbulkan patah tulang lidah dan sumbatan jalan nafas korban," tambahnya.

Pelaku Dengan Leluasa Masuk Kerumah Korban

Kedekatan pelaku dengan korban dimanfaatkan oleh pelaku untuk dapat masuk ke dalam rumah korban dengan mudah, yang mana beberapa saat sebelum tiba di rumah korban, pelaku menghubungi korban agar korban membuka pintu rumah.

Dari keterangan pelaku lanjut Kapolres, setelah melakukan pembunuhan terhadap korban, pelaku kemudian mengambil barang berharga 1 untai kalung emas milik korban yang dikenakan oleh korban setelah berhasil membunuh korban.

Selanjutnya pelaku meminta tolong kepada saudara perempuannya untuk menjual kalung emas tersebut ke pedagang emas di Tembilahan dengan dalih menjualkan emas milik mertuanya.

Dari penjualan emas yang dilakukan pada 2 September 2021 sekira pukul 10.00 Wib, pelaku berhasil mengantongi uang sebesar 66 juta lebih dari hasil penjualan emas seberat 25 mayam.

"Uang hasil penjualan dimasukkan pelaku ke rekening BNI miliknya sebesar 20 juta yang sebahagian dipergunakan oleh pelaku berfoya-foya," ungkap Kapolres Inhil.

Dari keterangan pihak keluarga korban, laanjut Kapolres, perhiasan korban yang hilang atau tidak ditemukan adalah 1 untai kalung dan beberapa buah gelang dengan kerugian 120 mayam. Apabila di kalkulasi dengan uang mencapai Rp 340.000.000.

"Motif pelaku melakukan pembunuhan ialah ingin memiliki barang berharga milik korban. Pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup," kata Dian.

Untuk diketahui, saat ini pelaku dan barang bukti berupa uang sejumlah 9.557.000 dan 2 unit serta barang bukti lainnya telah diamankan di Polres Inhil. 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]