Polres Bintan Ungkap Mafia Tanah di 3 Lokasi Berbeda


Loading...

BINTAN, Medialokal.co - Polres Bintan Kepulauan Riau, menggelar pers confrence permasalahan mafia tanah, yang mana pada kasus ini ada tiga perkara dan 11 tersangka yang mana total keseluruhan luas lahan 35 hektar. Jumat, (5/11/2021).

Kasus mafia tanah yang diduga pelaku telah melakukan penipuan dan pemalsuan, dengan bermacam modus kepada korban, sehingga pelaku berusaha memiliki sesuatu yang bukan haknya.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H, S.I.K, M.H dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bintan AKP DwiHadmoko Wiroseno, S.H, S.I.K, dan Kanit IV sat. reskrim Polres Bintan Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S. Tr.K mengatakan, Kasus mafia tanah ada tiga perkara dilahan yang berbeda.

Adapun tiga tempat dan lahan yang berbeda, berada di Bukit Batu, Desa Bintan Buyu yang mana 5 tersangka, perkara dilahan Kampung Tiram ada 4 tersangka, yang mana ada pelaku yang sama.

Loading...

Selanjutnya, perkara lahan di Jalan Indunsuri, Tanjung Uban, yang mana pelaku ada 3 tersangka. jelas Kapolres Bintan.

Dari tiga permasalahan tanah ini, Polres Bintan masih terus melakukan pendalaman, dan saat disinggung kemungkinan ada keterlibatan pejabat dan perangkat Desa, AKBP Tidar menjawab, "Saat ini masih dalam penelusuran, dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain.

"Satu berkas dinyatakan sudah lengkap, dan dua berkas kemungkinan masih ada penambahan tersangka. "kata AKBP Tidar.

Selanjutnya AKBP Tidar menghimbau agar masyarakat agar lebih jeli dan waspada saataa membeli lahan, sebelum melakukan transaksi pembelian baiknya dichek dikantor ATR/BPN, agar tidak terjadi permasalahan yang taka diinginkan. jelasnya mengskhiri.

Atas perbuatan tersangka dikenakan dengan pasal pemalsuan surat atau penipuan dengan pasal KHUP 263 ayat 1 dan ayat 2 Junto 55 dengan 378 Junto 55 dimana ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara, dan potong masa tahanan. (*).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]