Susun Pemanggilan Saksi, Kajari Hadiman Terus Menggesa Penuntasan Kasus Tiga Pilar


Loading...

TELUK KUANTAN, Medialokal.co - Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi tiga pilar di Kabupaten Kuansing. Hal itu dilakukan denganmelakukan pemanggilan sejumlah saksi. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman MH kepada Media ini, Selasa (30/11/2021) siang mengungkapkan, bahwa pihaknya terus menggesa penuntasan kasus pasar tradisional berbasis modern dan hotel kuansing yang masuk dalam mega proyek tiga pilar tersebut. Pihaknya mengaku lagi menyusun pemanggilan saksi-saksi lain yang akan diperiksa terkait kasus pasar modern.

''Ya lagi disusun pemanggilan saksi-saksi itu,'' ujar Hadiman. Dijelaskan Hadiman pihaknya sudah melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan mekanisme hukum untuk penuntasan kasus ini. Segala bukti dan keterangan saksi-saksi sebelumnya sudah dikumpulkan dan sudah mendapat titik terang arah kasus ini, namun akan terus didalami hingga mendapatkan dua alat bukti kongkrit untuk menjerat tersangkanya. ''Kita lakukan sesuai denganmekanisme hukum yang berlaku. Pendalaman terus dilakukan untuk mendapatkan dua alat bukti dan ini sudah ada titik terangnya,''' ucap Hadiman

Hadiman juga menyebutkan,  pihaknya juga sudah mendalami isi surat dari Mendagri terkait pembangunan proyek tiga pilar tersebut. Sejumlah saksi yang dianggap mengetahui isi dari surat Mendagri itu juga dalam upaya pemanggilan untuk dimintai keterangannya.Tak hanya itu, Hadiman juga optimis jika kasus yang sedang ditangani itu akan selesai sebelum akhir tahun 2021 ini. Sebab, sudah banyak pernyataan-pernyataan dari masyarakatKuansing yang ingin kasus ini segera diselesaikan karena sudah lama mangkrak dan tidak memberi manfaat kepada masyarakat Kuansing pada umumnya.

Loading...

"Segala sesuatu sudah kita dalami dan diperiksa. Termasuk isi surat dari Mendagri itu. Sebelum akhir tahun ini kita optimis bisa menetapkan menyelesaikannya,'' ungkap Hadiman.

Untuk diketahui, proyek tiga pilar seperti Pasar Tradisional Berbasis Modern, Gedung UNIKS dan Hotel Kuansing, diketahui pembangunannya dilakukan pada 2014 yang lalu. Yang mana, nama-nama yang diperiksa jaksa seperti Sukarmis selaku Bupati dan Zulkifli selaku Wakil Bupatinya saat itu, sementara Indra Agus selaku Kepala Bappeda.  Sedangkan Bupati non aktif saat ini Andi Putra, pada 2014 yang lalu itu duduk sebagai Ketua DPRD Kuansing. Sementara untuk anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara.

Sedangkan untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp 51 miliar dan Rp41 miliar. Namun, pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai dan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk Pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp 23 miliar untuk UNIKS. Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]