Oknum Dosen UIN Ini Diduga Cabuli Mahasiswi, Selalu Beri Nilai E karena Mahasiswi Menolak 'Main'


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya, seorang oknum dosen UIN Raden Intan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa 23 Juli 2019.

Oknum Dosen ini bernama Syaiful Hamali warga Korpri Jaya Kecamatan Sukarame, yang diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap mahasiswinya EP.

Dalam persidangan kali ini, Syaiful menjalani sidang lanjutan secara tertutup di ruang Soebakti Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Sidang lanjutan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Aslan Ainin diagendakan dengan keterangan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak enam orang.

Ketua tim advokasi perempuan Damar yang mendampingi saksi korban EP, Meda Fatinayanti mengatakan bahwa ini merupakan sidang yang kedua.

"Jadi ini sudah sidang kedua kalinya," ungkapnya.

Lanjutnya, sidang lanjutan ini diagendakan dengan keterangan saksi.

"Kalau saksi yang disiapkan itu ada sembilan, tapi baru tujuh yang datang, keenamnya dari mahasiswa, dan satu saksi korban," tandasnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marinata kali ini pihaknya memanggil tujuh saksi termasuk saksi korban.

"Hari ini tujuh saksi, tapi karena waktunya pendek sehingga yang diperiksa baru satu, nanti yang lainnya diperiksa minggu depan," ucapnya.

Dalam dakwaannya, JPU Marinata mengatakan terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ke-1 KUHP.

JPU menuturkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 wib saat saksi korban EP hendak mengumpulkan tugas Mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II.

"Saksi korban tidak sendirian, dia ditemani oleh temannya," ungkap JPU.

Saksi korban EP bersama IN berada di ruang dosen pengajar untuk menemui dosen pengajar mata kuliah tersebut, yakni terdakwa Syaiful.

Kemudian saksi korban bertemu terdakwa didepan ruang dosen pengajar lalu saksi korban berkata kepada terdakwa “pak ini saya mau ngumpulin tugas karena kemarin pada saat UAS saya keluar duluan jadi tidak tahu bahwa tugas tersebut sudah dikumpul”.

"Terdakwa kemudian masuk kedalam ruangan dosen yang kemudian diikuti oleh saksi korban," ucap JPU.

Lanjutnya, didalam ruangan tersebut terdakwa berdiri membelakangi meja kerjanya dan berhadapan dengan saksi korban yang tengah berdiri.

Kata JPU, saksi korban berkata kepada terdakwa “maaf pak saya terlambat ngumpilin tugas, karena waktu UAS saya keluar duluan, jadi tidak tahu tugasnya dikumpul.”

"Tugas tersebut dibuka-buka sebentar oleh terdakwa lalu tugas tersebut diletakkan terdakwa diatas meja kerja terdakwa," kata JPU.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa melangkahkan kakinya satu langkah mendekati tubuh saksi korban sembari memegang lengan kanan saksi korban sambil berkata lembut “kebiasaan kamu ya”.

Beber JPU, saksi korban menjawab “ya pak minta maaf”, namun tangan kanan terdakwa memegang lengan kiri saksi korban EP sembari mengelus-elus dan dilanjutkan mengelus-ngelus dagu saksi korban sembari berkata “ ini apa?”.

Kata JPU, atas pertanyaan tersebut, saksi korban EP menjawab “jerawat pak”, lalu terdakwa memegang dagu saksi korban dengan tangan kirinya dan dilanjutkan dengan mengelus-ngelus pipi kanan dan kiri saksi korban.

Atas perlakuan tersebut saksi korban merasa takut sehingga melangkah mundur sambil berkata “Bagaimana pak tugas saya diterima apa tidak?”.

"Tapi terdakwa diam saja tidak menjawab," imbuh JPU.

JPU menuturkan terdakwa memandangi saksi korban EP sambil tersenyum, sehingganya saksi korban EP merasa tidak nyaman dan izin pulang.

Namun izin saksi korban EP ditolak dengan menarik tangan kiri saksi korban sehingga terdakwa dan saksi korban bergeser kearah jendela pojok ruangan lalu terdakwa memegang bahu kanan korban sambil berkata “main dimana yuk”.

"Saksi korban pun menolak," bebernya.

JPU melanjutkan, terdakwa tetap berusaha menahan dengan memegang lengan kiri saksi korban EP.

Tak hanya itu nilai mata kuliah yang diambil oleh saksi korban EP diberikan nilai E oleh terdakwa.

"Dari hasil observasi saksi ahli Psikolog saksi korban saksi korban mengalami keadaan tidak berdaya secara psikis," tandasnya.

Banyak kejanggalan

Tim Penasihat Hukum Syaiful Hamali, Muhammad Suhendra mengatakan dalam persidangan kali ini pihaknya mendengarkan keterangan saksi korban.

"Menurut kami, korban ini banyak kejanggalan seperti yang disampaiakan diluar logika," ungkapnya.

Kata Suhendra, saksi korban saat peristiwa menurut EP ada kemampuan berteriak saat terdakwa melakukan tindakan tapi tidak dilakukan.

"Kemudian ada kemampuan korban untuk membawa saksi lain saat menghadap terdakwa, dan terdakwa sering berkelakuan genit, dari keteranhan tersebut harus dibuktikan. Jauh dari membuktikan bahwa terdakwa bersalah kami kuasa hukum akan membuktikan peristiwa ini ada atau tidak," serunya.

Tak hanya itu, Suhendra mengatakan jika saksi melakukan kebohongan terkait tidak adanya tim pencari fakta.

"Korban mengatakan tidak ada peran kampus, ini bertentangan dengan fakta, padahal dibentuknya tim pencari fakta (untuk mencari) apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa itu ada, dan terdakwa bilang tidak ada dan tak pernah dipanggil," sebutnya.

"Sedangkan hasil temuan fakta menyatakan telah melakukan pemanggilan dua kali kepada saksi korban dan saksi korban cenderung melakukan kebohongan, bilangnya di Kotabumi tapi ternyata di Bandar Lampung itu yang akan menjadi bukti kami," tandasnya.(*)



Sumber : https://pekanbaru.tribunnews.com/2019/07/24/oknum-dosen-uin-ini-diduga-cabuli-mahasiswi-selalu-beri-nilai-e-karena-mahasiswi-menolak-main?page=4






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]