Busyett.! Jaksa Gadungan Diamankan di Bengkalis

Teks photo : Jaksa Gadungan Diamankan

Loading...

Bengkalis, - Mengaku sebagai Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung, HBU (46) berhasil diamankan petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis yang di back up Polres Bengkalis, Selasa (30/11/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahkmat Budiman, SH,.MH mengatakan, HBU (46) mengaku sebagai seorang jaksa yang bertugas di Tindak Pidana Khusus (Pidsus)

"Bahwa yang bersangkutan diamankan sehubungan dengan yang bersangkutan mengaku sebagai sebagai seorang jaksa yang bertugas di Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sebagai penyidik dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) dan yang bersangkutan dapat membantu masyarakat khususnya warga Rupat untuk kepentingan pengurusan perkara." kata Kajari

Selain itu, Rahkmat Budiman menambahkan pada bulan april 2021 yang lalu, bersangkutan melangsungkan pernikahan secara siri dengan seorang wanita warga Rupat berinisial LS (48 tahun) yang sebelumnya berkenalan melalui aplikasi facebook.

Loading...

"Pada perkenalan tersebut yang bersangkutan mengenalkan diri sebagai seorang jaksa yang bertugas di Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sebagai penyidik, dari sejak bulan april 2021 yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja atau pergi dari wilayah rupat, untuk menutupi kecurigaan yang bersangkutan mengatakan bahwa ia dalam tugas khusus jadi tidak harus masuk kantor, cukup di lakukan di rumah secara online saja." jelas Rakhmat Budiman

Katanya lagi, yang bersangkutan mendapatkan baju dinas Kejaksaan beserta pangkat dan atribut serta pakaian Adhyaksa Dharmakarini dengan cara membeli secara online.

"Bahwa HBU ini, bukanlah seorang Jaksa atau Pegawai Kejaksaan atau tenaga honor dan tidak memiliki afiliasi apapun dengan Kejaksaan, namun yang bersangkutan merupakan warga biasa yang mengaku sebagai Jaksa guna mendapatkan sejumlah uang dari masyarakat.

"Bahwa dalam aksinya yang bersangkutan mengaku dapat membantu memindahkan terpidana yang saat ini sedang menjalani hukuman untuk pindah dari ruang sel khusus ke ruang tahanan sel umum atau memindahkan terpidana dari satu Lapas ke Lapas lainnya sesuai yang diinginkan menawarkan kepada beberapa pihak untuk mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI serta dapat mengurus Kasasi di Mahkamah Agung." ungkap Rakhmat lagi.

Lebih lanjut Rakhmat Budiman mengungkapkan, untuk kesemua itu yang bersangkutan sudah memperoleh uang sebesar kurang lebih Rp. 400 juta, uang tersebut digunakan oleh yang bersangkutan untuk keperluan sehari-hari yang bersangkutan.

"Bahwa pada saat diamankan, turut juga diamankan berupa seragam kejaksaan lengkap dengan atributnya, dan beberapa dokumen yang dicetak sendiri oleh yang bersangkutan, juga 1 bundel surat Lepas dari Kementerian hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara Rutan Kelas I Medan.

HBU (46) diamankan di jalan Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Riau, selanjutnya diproses secara hukum terhadap yang bersangkutan dan di serahkan kepada Polres Bengkalis.**






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]