Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Anak Bawah Umur di Batam

Teks Photo : Dua wanita berinisial AYM (21) dan M (22) yang berprofesi sebagai mucikari ditangkap Polresta Barelang

Loading...

BATAM - Dua wanita berinisial AYM (21) dan M (22) yang berprofesi sebagai mucikari ditangkap Polresta Barelang di salah satu hotel di kawasan Nagoya, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, keduanya ditangkap karena menjadi mucikari dengan menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang.

"Berawal dari informasi media sosial yang menjelaskan bahwa Batam sedang darurat prostitusi anak di bawah umur," ujar Kompol Abdul Rahman, Kamis (21/4/2022).

Abdul menerangkan, pada Kamis (14/4/22), anggota Satreskrim Polresta Barelang melakukan pemesanan dengan cara undercover sebagai tamu untuk memesan wanita bookingan.

Loading...

"Pemesanan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, lalu wanita bookingan dan pelaku bertemu di salah satu hotel di kawasan Nagoya," ungkapnya.

Dia menyebutkan, setelah meninggalkan korban (wanita bookingan) bersama tamu, pelaku menunggu di lobby hotel.

"Saat itu pelaku telah mengantongi uang sebesar Rp2 juta dari tamu, Namun hanya memberikan Rp800 ribu kepada korban," bebernya.

Pelaku diciduk polisi di lobby hotel. Sedangkan korban diintrogasi di dalam kamar hotel.

"Korban inisial DS mengakui mendapatkan uang Rp 800 ribu, sedangkan korban AAA menerima uang Rp1,8 juta dari pelaku untuk melayani tamu," katanya.

Korban DS masih berusia 13 tahun, sedangkan korban AAA berusia 16 tahun.

"Pelaku, saksi dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Dari tangan pelaku dan korban, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, handphone, kunci kamar dan celana dalam milik kedua korban.

"Modusnya pelaku mengajak korban dengan iming-imingan uang. Sebelumnya antara korban dan pelaku saling kenal dan janjian melalui WhatsApp untuk bertemu di hotel," tambahnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.***( Yendri )






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]