Temuan di Setwan Batam Dikembalikan, LSM Gebuki: Tak Hilangkan Sanksi Pidananya
BATAM, Medialokal.co - Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Korupsi (Gebuki) Kepulauan Riau (Kepri) Thomas AE menilai pengembalian uang yang dilakukan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Batam atas temuan BPK tidak menghilangkan sanksi pidananya.
"Kalau ada temuan, walaupun uang itu dikembalikan tidak berarti menghilangkan sanksi pidananya," ujar Thomas kepada Medialokal.co, Rabu (29/6/2022).
Menurut Thomas, walaupun kerugian negara dikembalikan, sanksi pidana harus tetap dilanjutkan agar tidak menjadi preseden buruk di mata masyarakat.
"Hal ini perlu dilakukan agar tidak muncul oknum-oknum lain yang melakukan hal seperti itu," tegasnya.
Sebelumnya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kepulauan Riau dengan nomor: 75.B/LHP/XVIII.TJP/05/2022 yang dikeluarkan pada 17 Mei 2022 menyebutkan, bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp133.952.001,00 (Rp16.940.000,00 + Rp117.012.001,00) atas kelebihan pembayaran atas realisasi belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Batam.
Adapun kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas tersebut yakni, pertama, bukti pertanggungjawaban penginapan tidak pernah dikeluarkan oleh penginapan yang bersangkutan senilai Rp16.940.000,00.
Kedua, dokumen bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak didukung bukti yang lengkap senilai Rp117.012.001,00.
Atas rekomendasi BPK RI, kerugian negara yang mencapai Rp133.952.001,00 itu telah dikembalikan oleh Sekretariat DPRD Kota Batam pada 26 April 2022.
Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Batam, Aspawi Nanggali ketika dikonfirmasi mengatakan, hal tersebut tidak menutup kemungkinan terjadi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Itu kelebihan pembayaran berdasarkan harga biaya, namun jika lebih harus dikembalikan," ujar Aspawi.
Ia menyebutkan, jika kurang harus ditanggung secara personal.
"Yang gak enaknya jika kurang harus ditanggung secara personal. Terus ada tenggang waktu untuk memperbaiki secara adm-nya," kata Aspawi.
Ia menjelaskan, jika ada kelebihan berdasarkan hal tersebut harus dikembalikan ke kas daerah. "Apalagi Kota Batam sudah non tunai," pungkasnya. (Yendri)


Berita Lainnya
Satpolairud Polres Inhil Hadir di Seberang Tembilahan, Nelayan Terima Bantuan dan Bibit Mangrove dalam Ekspedisi Merah Putih Presisi
Waspada Monyet Liar, Disdik Inhil Berlakukan Belajar dari Rumah Untuk 9 Sekolah
BREAKING NEWS: Korban Serangan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 17 Orang, Warga Jl. Tampomas Jadi Korban Terbaru
Luka di Kepala dan Tangan, Ini Kisah Sutikno Korban Serangan Monyet Liar di Tembilahan Hilir
Belum Penuhi Seluruh Persyaratan, MUI Kecamatan dan FKUB Belum Rekomendasikan Perubahan Status Surau Minhajus Sunnah
Dosen UNISI Bangun Kolaborasi dengan Guru Besar FTUI, Bahas Inovasi Teknologi untuk Layanan Kesehatan Bayi Prematur
Satpolairud Polres Inhil Hadir di Seberang Tembilahan, Nelayan Terima Bantuan dan Bibit Mangrove dalam Ekspedisi Merah Putih Presisi
Waspada Monyet Liar, Disdik Inhil Berlakukan Belajar dari Rumah Untuk 9 Sekolah
BREAKING NEWS: Korban Serangan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 17 Orang, Warga Jl. Tampomas Jadi Korban Terbaru
Luka di Kepala dan Tangan, Ini Kisah Sutikno Korban Serangan Monyet Liar di Tembilahan Hilir
Belum Penuhi Seluruh Persyaratan, MUI Kecamatan dan FKUB Belum Rekomendasikan Perubahan Status Surau Minhajus Sunnah
Dosen UNISI Bangun Kolaborasi dengan Guru Besar FTUI, Bahas Inovasi Teknologi untuk Layanan Kesehatan Bayi Prematur