Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Sering cekcok karena orang ketiga, Amun tega cekik istri hingga tewas
MEDIALOKAL.CO - Amun bin Ipong (42), warga Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Karawang tega mencekik istrinya hingga tewas. Pelaku sering cekcok dengan sang istri Eni alias Suhaeni (45) karena Amun selingkuh dengan wanita lain.
Amun awalnya tidak mengakui telah membunuh istrinya. Dia menyebut, Eni meninggal karena sakit. Namun ucapan itu diragukan oleh penyidik Polres Karawang. Saat rekonstruksi, akhirnya Amun mengakui telah mencekik istrinya hingga tewas.
Rekonstruksi digelar di rumah kontrakan mereka di Kampung Rawabagi RT 02/16, Kelurahan Palumbonsari, Karawang. Pelaku menyebutkan mencekik leher Eni yang dinikahinya dua tahun lalu selama 20 menit.
"Motif pelaku menghilangkan nyawa istrinya karena ada orang ketiga atu WIL yang menjadi selingkuhannya," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya , Rabu (26/9).
Motif pembunuhan juga diperkuat berdasar keterangan saksi termasuk pemilik kontrakan. Meski menyebutkan istrinya meninggal karena sakit namun pemilik rumah yang ditempati pasangan itu kerap mendengar pertengkaran dengan dilatar belakangi perselingkuhan pelaku dengan wanita lain.
"Warga curiga akan kematian korban, lalu melaporkan kejanggalan tersebut ke pihak kepolisian," kata Slamet Waloya.
Setelah dilakukan olah TKP di kamar kontrakan, kata Kapolres, penyidik menemukan kejanggalan atas kematian korban Suhaeni karena selain ada luka lebam dan juga hasil visum menunjukkan korban meninggal bukan karena sakit tapi dibunuh dengan cara dicekik.
"Awalnya polisi mencurigai sikap suami korban. Setelah itu kita interogasi, kita lakukan penyelidikan dan terungkaplah penyebab kematian korban dan pelaku tak lain suami korban sehingga kurang dari 24 jam pelaku sudah kita tangkap," kata Kapolres.
Amun dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah mencekik istrinya sendiri, dan diancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas Slamet.
(merdeka.com)


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka