Di Aula Kantor Camat Reteh, DP2KBP3A Inhil Sosialisasi Hukum Keluarga
RETEH, Medialokal.co - Bertempat di Aula Kantor Camat Reteh, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Inhil melaksanakan sosialisasi hukum keluarga di Kecamatan Reteh, Kamis (29/09/22).
Sosialisasi hukum keluarga diikuti oleh peserta dari unsur Kecamatan, Desa dan Kelurahan, TP PKK, BKMT, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Reteh.
Kepala DP2KBP3A Inhil melalui Kabid PPA dan PHA, Siti Munziarni SKM MM, menyebutkan Dasar hukum pelaksanaan sosialisasi Hukum Keluarga oleh DP2KBP3A Inhil adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401),
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2016 Nomor 13),
Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan , Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir,
DPA-OPD Dinas Pengendalian Penduduk keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2022.
Ia mengatakan, tujuan terlaksananya sosialisasi tersebut untuk memotivasi masyarakat dalam meningkatkan program pemerintah pada pelayanan pengaduan tindak kekerasan terhadap perempuan.
"Selain itu, tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar peduli pada permasalahan yang ada dalam keluarga. Jadi melalui peserta dari unsur Kecamatan, Desa dan Kelurahan, TP PKK, BKMT, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat nantinya bisa memaparkan dan menerangkan kepada lapisan masyarakat di Kecamatan Reteh, mengenai hukum keluarga," sebutnya.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Camat Reteh, Kepolisian sektor Reteh, Babinkamtibnas, Narasumber Sosialisasi Hukum Keluarga, Ketua TP-PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ketua Forum Anak, Ketua Tim Gugus Tugas KLA dan Ketua PATBM Kecamatan Reteh.
"Kami menghadirkan narasumber Dinas DP2KBP3A, dari Pengadilan Agama Tembilahan dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Reteh, agar sesuai dan tercapai tujuan materi yang disosialisasikan," pungkasnya (Adv)


Berita Lainnya
Babinsa Koramil 04/Kuindra: Kami Akan Terus Mendukung Kegiatan Positif untuk Masyarakat
Babinsa Koramil 04/Kuindra Lakukan Langkah Antisipasi Karhutla Melalui Patroli Tapal Batas
Babinsa Koramil 03/Tpl Laksanakan Patroli Tapal Batas Di Kebun Masyarakat Cegah Karhutla
Bangun Komunikasi yang Baik Dengan Mitra Karib Babinsa Serka Ng. Sipayung Komsos di Wilayah Binaan
Babinsa Koramil 07/Reteh Antisipasi Karhutla Melalui Patroli Tapal Batas Secara Rutin
Babinsa Koramil 07/Reteh Tekankan Pentingnya Kekompakan dan Kebersamaan di Tengah Masyarakat
Babinsa Koramil 04/Kuindra: Kami Akan Terus Mendukung Kegiatan Positif untuk Masyarakat
Babinsa Koramil 04/Kuindra Lakukan Langkah Antisipasi Karhutla Melalui Patroli Tapal Batas
Babinsa Koramil 03/Tpl Laksanakan Patroli Tapal Batas Di Kebun Masyarakat Cegah Karhutla
Bangun Komunikasi yang Baik Dengan Mitra Karib Babinsa Serka Ng. Sipayung Komsos di Wilayah Binaan
Babinsa Koramil 07/Reteh Antisipasi Karhutla Melalui Patroli Tapal Batas Secara Rutin
Babinsa Koramil 07/Reteh Tekankan Pentingnya Kekompakan dan Kebersamaan di Tengah Masyarakat