Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, DP2KBP3A Inhil Sosialisasi Hukum Keluarga di Sungai Batang
SUNGAI BATANG, Medialokal.co - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Inhil melaksanakan sosialisasi hukum keluarga di Kecamatan Sungai Batang, Kamis (29/9/2022).
Sosialisasi hukum keluarga diikuti oleh peserta dari unsur Kecamatan, Desa dan Kelurahan, TP PKK, BKMT, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Sungai Batang.
Kepala DP2KBP3A Inhil melalui Kabid PPA dan PHA, Siti Munziarni SKM MM,
mengatakan, tujuan terlaksananya sosialisasi tersebut untuk memotivasi masyarakat dalam meningkatkan program pemerintah pada pelayanan pengaduan tindak kekerasan terhadap perempuan.
"Selain itu, tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar peduli pada permasalahan yang ada dalam keluarga. Jadi melalui peserta dari unsur Kecamatan, Desa dan Kelurahan, TP PKK, BKMT, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat nantinya bisa memaparkan dan menerangkan kepada lapisan masyarakat di Kecamatan Sungai Batang, mengenai hukum keluarga," sebutnya.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Camat Sungai Batang, Kepolisian sektor Sungai Batang, Babinkamtibnas, Narasumber Sosialisasi Hukum Keluarga, Ketua TP-PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ketua Forum Anak, Ketua Tim Gugus Tugas KLA dan Ketua PATBM Kecamatan Sungai Batang.
"Kami menghadirkan narasumber Dinas DP2KBP3A, dari Pengadilan Agama Tembilahan dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Batang, agar sesuai dan tercapai tujuan materi yang disosialisasikan," imbuhnya.
Dasar hukum pelaksanaan sosialisasi Hukum Keluarga oleh DP2KBP3A Inhil adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401),
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2016 Nomor 13),
Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan , Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir,
DPA-OPD Dinas Pengendalian Penduduk keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2022.(Adv)


Berita Lainnya
Ketahanan Pangan dari Perkarangan, Polsek Enok Dampingi Warga Enok Tiap Hari
Polsek Keritang Pantau Progres Perawatan Jagung Program Asta Cita di Desa Lintas Utara
Kapolsek Keritang Dorong Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Sambangi Peternakan Sapi di Desa Pengalihan
Kapolsek Keritang Dorong Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Sambangi Kolam Ikan Warga di Desa Petalongan
Polsek Kemuning Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Jaga Kamtibmas Sambil Jalin Keakraban.
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolsek Batang Cenaku Kunjungi Peternak Ikan Nila
Ketahanan Pangan dari Perkarangan, Polsek Enok Dampingi Warga Enok Tiap Hari
Polsek Keritang Pantau Progres Perawatan Jagung Program Asta Cita di Desa Lintas Utara
Kapolsek Keritang Dorong Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Sambangi Peternakan Sapi di Desa Pengalihan
Kapolsek Keritang Dorong Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Sambangi Kolam Ikan Warga di Desa Petalongan
Polsek Kemuning Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Jaga Kamtibmas Sambil Jalin Keakraban.
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolsek Batang Cenaku Kunjungi Peternak Ikan Nila