Kerjasama Dengan Pencuri Sawit, Satpam Kebun Sawit PTPN V Tanjung Medan Dilaporkan Ke Polisi


Loading...

ROHIL, MEDIALOKAL.CO -- Besekongkol dengan Pencuri Kelapa Sawit, Satpam Kebun kelapa Sawit PTPN V tanjung Medan dilaporkan ke Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir (Rohil) Jum'at (2-12- 2022).

FRS Alias Fauzi (21) yang bekerja sebagai Satpam Kontrak PTPN V Tanjung Medan, warga PTPN V Tanjung Medan Kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, dilaporkan oleh perusahaan BUMN melalui karyawannya Marudut Siahaan (43).

Laporan dilayangkan setelah FRS Alias Fauzi mengakui perbuatannya membantu orang lain mengambil Buah sawit tepatnya di Blok L 28 Afdeling IV PTPN. V Tanjung Medan ke Mapolsek Pujud, dengan Barang Bukti 92 tandan buah kelapa sawit.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana Penggelapan atau pencurian Buah Kelapa Sawit oleh unit Reskrim Polsek Pujud tersbut, selasa (6-12-2022).

Loading...

Dari kronologi kejadian tersebut, pelapor dan saksi ( I ) Surya Darma (43) dan Sutejo (41) sedang melaksanakan patroli diseputaran areal Blok L 28 Afdeling IV PTPN V Tanjung Medan, melihat ada jejak ban mobil yang keluar dari Blok L 28 menuju lahan masyarakat yang berbatasan dengan Blok L 28 Afdeling IV PTPN V Tanjung Medan.

Melihat hal tersebut, Kata Juliandi, pelapor dan saksi mengikuti bekas jejak ban mobil tersebut dengan berjalan kaki dan sekira 50 meter berjalan, pelapor dan saksi menemukan tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 92 tandan di lahan masyarakat tersebut, yang mana beberapa dibonggol buah kelapa sawit tersebut terdapat tulisan nomor sebagaimana buah kelapa sawit yang sudah dipanen oleh pihak perusahaan.
 
Kemudian pelapor dan saksi menemukan sebuah kapak dan tas ransel dibawah pohon kelapa sawit yang berjarak sekira 16 meter dari tumpukan buah kelapa sawit, setelah dibuka isi dari dalam tas terdapat berupa foto copy KK dan foto copy akta lahir atas nama saudara Fauzi Ramadani Sinaga yang diketahui satpam kontrak PTPN V Tanjung Medan.

"Mendapati itu pelapor dan saksi menjemput saudara berinisial FRS alias Fauzi di pos satpam tempatnya berjaga dan dibawa ke kantor PTPN V Tanjung Medan,  kemudian tersangka mengakui perannya hanya membantu saudara berinisial S. menunjukkan tempat menyembunyikan buah kelapa sawit tersebut dan atas kejadian tersebut pihak PTPN V Tanjung Medan mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000,- dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Pujud," jelas AKP Juliandi.

Barang bukti lainnya, Lanjut Juliandi, selain 92 tandan buah kelapa sawit, ada juga 1 buah Kapak, 1 buah tas ransel warna cokelat merk polo enter, 1 buah map plastik warna merah jambu, 1 buah map kertas warna hijau muda, 3 lembar foto copy Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga JS. Sinaga, 2  lembar foto copy akta lahir atas nama Fauzi Ramadani Sinaga, 1 buah charger handphone warna putih dan 1 buah power bank warna putih.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]