Pilihan
Tetapkan Acta Van Dading
Jika Perkara Sudah Didamaikan dan Diajukan ke Pengadilan, Ini Pernyataan Hakim
INHU, Medialokal.co - Kewenangan Kepala desa (Kades) sebagai mediator atau hakim perdamaian desa yang digagas oleh Mahkamah Agung (MA), sebenarnya sudah sesuai dengan kewenangan Kades. Kewenagan Kades menjaga ketertiban diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2016 prosedur mediasi di pengadilan.
Menyikapi tentang Kades menjadi juru Damai kata Humas II PN Rengat kelas II B Muhammad Adib Zain SH menjelaskan, sejauh ini pelaksana mediasi ditingkat desa terhadap selisih pendapat atau perkara ringan, sudah banyak diselesaikan oleh Kepala desa sebagai juru damai atau mediasi untuk mendamaikan masing masing yang bersengketa.
"PN Renga akan menerbitkan Acta Van Dading (Akta perdamaian,red) atas permohonan Kades yang sudah menyelesaikan perkara ditingkat desa jika diajukan permohonan," ujar hakim Adib Zain di PN Rengat.
Penetapan Acta Van Dading yang dilakukan hakim PN, kata Adib, tetap melalui pemeriksaan dipengadilan yang sudah diselesaikan oleh Kades atau mediator yang menjadi mediasi terhadap dua pihak yang berperkara. Sebab sejauh ini, ada dua mediator yang selalu tampil dalam memohonkan acta Van Dading, pertama adalah mediator yang bersertifikasi dari lembaga pendidikan dan kedua hakim mediator yang ditetapkan oleh MA.
"Dengan adanya penyelesaian perkara di tingkat bawah, atau perdamaian yang biasa dilakukan oleh mediator dan Kades sebagai juru damai di desa, di pengadilan tinggal penetapan acta Van Dading saja," jelasnya mengulangi.
Menurut hakim Adib, pasal 26 ayat (1) UU 6 tahun 2014 tentang desa, Kepala Desa memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Jika Kades ditetapkan oleh MA jadi mediator, pelatihan tentang mediasi yang dimintai oleh penyelenggara pelatihan mediasi, maka hakim PN Rengat siap menjadi narasumber," jelasnya. **


Berita Lainnya
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu Seberat 4,36 Gram di Tembilahan
Ungkap Kasus Narkotika di Sungai Intan, Polres Inhil Amankan Barang Bukti Shabu Seberat 2,7 Gram
Polsek Keritang Ungkap Kasus Sabu, Amankan Pelaku Bersama Barang Bukti 2 Gram
Polres Inhil Amankan Pelaku Penipuan Pembuatan Kartu Indonesia Sehat Palsu
Jajaran Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Tanah Merah, Sabu 2,52 Gram Diamankan
DPN PETIR Desak APH Sidik Laporan Mereka
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu Seberat 4,36 Gram di Tembilahan
Ungkap Kasus Narkotika di Sungai Intan, Polres Inhil Amankan Barang Bukti Shabu Seberat 2,7 Gram
Polsek Keritang Ungkap Kasus Sabu, Amankan Pelaku Bersama Barang Bukti 2 Gram
Polres Inhil Amankan Pelaku Penipuan Pembuatan Kartu Indonesia Sehat Palsu
Jajaran Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Tanah Merah, Sabu 2,52 Gram Diamankan
DPN PETIR Desak APH Sidik Laporan Mereka