Korban Anggota TNI dan Polri

Penyidik Polres Inhu Diduga Lepaskan Pelaku Pencurian TBS dan Kembalikan BB Tanpa Proses Hukum

Pelaku dan barang bukti yang diamankan pemilik kebun dan diserahkan ke Polres Inhu dan foto penyidik Polres Inhu yang menjelaskan tidak menerima laporan pencurian

Loading...

INHU, Medialokal.co - Empat orang diduga pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kebun milik anggota TNI dan kebun milik anggota Polri, di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, dilepaskan oleh penyidik Polres Inhu. Padahal, pelaku dan barang bukti yang bersusah payah berhasil diamankan oleh pemilik kebun, dan diserahkan ke Polres Inhu, diduga dilepaskan tanpa adanya proses yang jelas oleh penyidik Satreskrim Polres Inhu.

Demikian keluhan terhadap buruknya kinerja penyidik Reskrim Polres Inhu disampaikan oleh anggota TNI yang namanya enggan disebutkan bercerita kepada wartawan Minggu (26/2/2023) di Rengat. "Bayangkan saja sulitnya kami mengamankan pelaku dan membawa barang bukti ke Polres, dinihari pukul 03.00 WIB, setelah kami laporan di Polres, dengan mudah pelaku dilepaskan begitu saja," kata pemilik kebun.

Empat orang pelaku pencurian TBS yang diamankan pemilik kebun, dan diserahkan ke Polres Inhu, ketika ditanya pemilik kebun sebelum diamankan, mengaku bernama Juntak, Serlan, Nainggolan, Tumorang dan ke-empat pelaku mengaku melakukan panen sawit tersebut dan dijual ke tengkulak TBS disuruh oleh Sianturi warga simpang Lubuk Kandis Kecamatan Peranap.

"Saya merasa hukum sudah tidak tegak lagi di Polres Inhu, saya sebagai korban merasa kecewa dengan perlakuan Satreskrim Polres Inhu, jika hukum di Polres Inhu tidak tegak lagi, maka saya akan tegakan hukum rimba untuk mencari keadilan, kalau TBS kebun saya masih dijarah," kata anggota TNI ini, seraya menjelaskan kalau dua unit sepeda motor yang digunakan untuk melansir TBS serta TBS yang dipanen tersebut turut dilepaskan juga oleh penyidik.

Loading...

Perbuatan penyidik Polres yang melepaskan pelaku dan menghilangkan barang bukti, kata anggota TNI, bukan saja disesalkan oleh anggota TNI, tapi, tidak tegaknya hukum sudah pasti disesalkan oleh anggota Polri, sebab, turut jadi korban atas penjarahan buah TBS pelaku yang diamankan tersebut juga anggota Polisi di Inhu.

Kecewanya anggota TNI pemilik kebun yang TBS nya dijarah dan pelaku yang diamankan tanpa proses dilepas oleh penyidik Satreskrim Polres Inhu, salah satu penyebab adalah, dijanjikan oleh penyidik ditemukan dengan Sianturi yang menyuruh panen kebunnya, namun, ketika Sianturi datang ke Polres, nyatanya Sianturi tidak dipertemukan oleh penyidik kepadanya.

"Nanti saat Sianturi datang ke Polres, kami panggil bapak, baru kita menerima laporanya dan membuat LP," kata anggota TNI pemilik kebun seraya mengatakan, Sianturi datang ke Polres Inhu Minggu (26/2/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, tapi tidak dipertemukan dengannya, dan tidak ada konfirmasi kepadanya sebagai pelapor.

"Malahan pelaku dibebaskan dan semua barang bukti dikembalikan kepada pelaku, ini maksud penyidik apa?," kata anggota TNI yang terlihat kesal itu.

Atas informasi tersebut, humas Polres Inhu Aipda Misran dikonfirmasi belum mengetahui kejadian pencurian TBS kebun milik anggota TNI yang dilaporkan ke Polres Inhu. "Awak sudah tidur, besoklah di cek," ujar Misran Minggu (26/2/2023) malam lewat telpon selulernya. **Hendra






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]