Kebun Tentara dan Polisi Dimaling

Pelapor Minta Kasatreskrim Segera Dicopot, Ancam Akan Tegakkan Hukum Rimba di Inhu

Pelaku dan barang bukti yang diamankan pemilik kebun dan diserahkan ke Polres Inhu dan foto penyidik Polres Inhu yang menjelaskan tidak menerima laporan pencurian

Loading...

INHU, Medialokal.co - Tidak dilakukanya penegakan hukum di Polres Inhu terhadap empat pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, diserahkan ke polisi bersama barang bukti Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari, membuat luka mendalam terhadap pemilik kebun sebagai korban, bukan hanya anggota TNI yang jadi korban, tapi juga anggota polri sebagai pemilik kebun yang juga jadi korban.

Tidak dihargainya upaya anggota TNI mengamankan pelaku beserta barang bukti, hingga dini hari, dan dengan mudah penyidik Satreskrim Polres Inhu melepaskan pelaku dan menghilangkan barang bukti, diancam keras oleh korban, jika hukum pencurian sawit tidak ditegak, maka akan ditegakkan hukum rimba.

"Kasat Reskrim Polres Inhu harus di copot, dia sudah coba bermain main dengan korban yang mencari keadilan ke polisi," kata anggota TNI sebagai korban yang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti bercerita kepada wartawan Senin (27/2/2022) di Rengat.

Dia bercerita, kasat Reskrim sebagai pimpinan penyidik bisa membayangkan sulitnya mengamankan 4 orang pelaku, bersama dua unit sepeda motor serta TBS dan keranjang dari desa anak Talang Kecamatan Batang Cenaku, apalagi malam itu jalan rusak akibat diguyur hujan.

Loading...

"Kami sebagai korban sudah membantu tugas polisi, kok dengan mudah, pelaku dan barang bukti dilepaskan begitu saja, janjinya akan diproses atau menghadirkan Sianturi sebagai otak pelaku pencurian TBS saya ke Polres, tapi setelah Sianturi datang ke Polres, kenapa empat pelaku langsung dilepaskan ?," kata pemilik kebun penuh keheranan.

Selain barang bukti ada 800 kg di temukan dilokasi kebun milik anggota TNI, sudah ada juga penjualan TBS hasil pencurian dikebun anggota TNI dan anggota Polri satu hamparan itu senilai Rp6,1 juta sesuai nota pembelian oleh pemilik RAM.

"Nanti saat Sianturi datang ke Polres, kami panggil bapak, baru kita menerima laporanya dan membuat LP," kata anggota TNI pemilik kebun mencontohkan ucapan penyidik Satreskrim Polres Inhu, seraya mengatakan, selama lebih kurang 3 tahun tidak pernah ada nama Lasmen Sinaga pemilik kebun di daerah tersebut.

Terpisah, Humas Polres Aipda Misran menemui Medialokal.co Senin (27/2/2023) di Rengat menjelaskan, kalau barang bukti berupa keranjang dan 4 janjang sawit tidak dihilangkan, dan ada di Polres Inhu. "Kalau dua unit sepeda motor saya tak lihat, nanti saya cek lagi," kata Misran.

Misran juga menjelaskan, berdasarkan data di Satreskrim Polres Inhu, ada pengaduan atas nama Lasmen Sinaga yang diadukan adalah Juntak Cs terkait sengketa lahan yang sama tahun 2022. "Mungkin penyidik berhati hati terhadap legalitas masalah tersebut," kata Misran.

Lebih jauh disampaikan Misran, selain anggota TNI yang membuat pengaduan pencurian TBS di kebun desa anak Talang, Misran mengakui kalau ada pengaduan dihari yang sama oleh Kapolsek atas nama pak Sutarjak. "Tetap diterima Dumasnya, nanti laporan polisi nyusul," ujar Misran. **Hendra






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]