Lagi, Satpol PP Rohul Amankan 1.000 Botol Bir


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), jelang akhir tahun 2018 ini, gencar melakukan Operasi Penertiban minuman bir Alcohol di 16 Kecamatan. Operasi penertiban miras ini dilakukan satpol PP Rohul, atas instruksi Bupati Rohul, guna membrantas penyakit masyarakat jelang perayaan Tahun baru 2019.


Setelah di Ujung Batu, Satpol PP Rohul, selasa (13/11/2018) kembali melakukan Operasi Penertiban Minuman ber Alkohol di Kecamatan Tambusai Dan Tambusai Utara. Operasi penertiban yang dilakukan dari sore hingga malam hari tersebut melibatkan puluhan personel Satpol PP Rohul.


Dalam operasi penertiban tersebut, Personel Satpol PP Rohul berhasil mengamankan ribuan botol bir, berbagai merek dari sejumlah toko di 2 kecamatan tersebut.


Operasi penertiban minuman keras ini yang dilakukan Satpol PP Rohul ini, mendapat apresiasi dari Camat Tambusai Utara, Mastur. Menurutnya,  masyarakat tambusai utara memang sudah sangat resah terhadap peredaran miras di daerah yang menjadi jalur lintas antara Rohul dengan kabupaten tetangga tersebut.

Loading...


"Peredaran miras di Tambusai Utara memang sudah sangat meresahkan warga. Bebasnya jual beli miras di Tambusai Utara menyebabkan berkembangnya tempat warung remang-remang di wilayah Tambusai Utara, di mana warung remang-remang tersebut juga kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba," ungkapnya.


Sebagai tindak lanjut dari operasi penertiban ini, lanjut Mastur, pihaknya akan membetuk tim pengawasan kecamatan guna memamatau peredaran miras di wilayah Kecamatan Tambusai Utara.


Sementara itu, Kasi Trantibun dan Pengamanan Satpol PP rohul eko karya pramono mengatakan, operasi penertiban minuman ber alkohol akan dilakukan hingga akhir tahun di seluruh kecamatan di Rohul. operasi ini dilakukan untuk menjamin tidak adanya pesta minuman keras pada saat perayaan tahun baru.


"Kita pastikan tidak ada pilih kasih dalam penertiban miras ini, hingga akhir tahun nanti, seluruh kecamatan di Rohul akan kita sisir, dengan harapan tidak ada pesta miras saat perayaan tahun baru," tegasnya.


Terkait minuman ber Alkhol jenis bir yang diamankan petugas satpol PP Rohul, Eko menyatakan, sesuai perintah pimpinan, seluruh barang bukti yang diamankan akan di sidangkan di pengadilan dalam kasus pelanggaran perda nomor 1 tahun 2009, tentang pelarangan dan penertiban penyakit masyarakat.


" Jika nanti pengadilan memutuskan untuk dimusnahkan akan kita musnahkan," pungkasnya. (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]