Pembaharuan Hukum Pidana Berbasis Hukum Adat


Loading...

INHIL, MEDIALOKAL.CO -- Hukum pidana adat di beberapa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia masih diterapkan oleh badan peradilan umum, termasuk di Sumatera Barat. Sebagai bagian dari hukum yang hidup dalam masyarakat, hukum pidana adat dirasakan sebagai hukum yang adil dan karenanya efektif dalam mengembalikan keseimbangan (harmoni) yang terganggu oleh terjadinya suatu tindak pidana. Hukum positif tanpa hukum adat tidak ubahnya seperti “gulai tanpa garam”.

Berdasarkan paradigma pemikiran seperti itu seorang ahli hukum Austria bernama Eugen Erlicht pernah mengatakan, bahwa hukum positif baru akan mempunyai daya laku yang efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). (Danil, 2012: 589)

Bahwa selalu ada unsur yang memberikan ruang terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, khususnya Hukum Pidana Adat agar turut serta memiliki ruang di dalam Sistem Hukum Nasional sehingga hukum dalam masyarakat dalam hal ini Hukum Pidana Adat memiliki kontribusi terhadap adanya pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. (Astuti, 2015: 202).  

Makna dan hakikat pembaharuan hukum pidana berkaitan erat dengan latar belakang dan urgensi diadakannya pembaharuan hukum pidana itu sendiri. Latar belakang dan urgensi diadakannya pembaharuan hukum pidana dapat ditinjau dari aspek sosiopolitik, sosiofilosofis, sosiokultural atau dari berbagai aspek kebijakan (khususnya kebijakan sosial, kebijakan kriminal dan kebijakan penegakkan hukum). Ini berarti, makna dan hakikat pembaharuan hukum pidana juga berkaitan erat dengan berbagai aspek itu. Artinya, pembaharuan hukum pidana juga pada hakikatnya harus merupakan perwujudan dari perubahan dan pembaharuan terhadap berbagai aspek kebijakan yang melatarbelakanginya. (Astuti, 2015: 33)

Loading...

Dalam hal ini Hukum Pidana Adat merupakan kekayaan atau unsur dalam Hukum Nasional Bangsa Indonesia, dikatakan demikian bukan berarti seluruh aspek dari Hukum Pidana Adat dapat digunakan sebagai penunjang dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia namun beberapa kajian atau pengaturan dalam Hukum Pidana Adat yang sudah diterapkan secara turun temurun yang sesuai dengan Sistem Hukum Nasional yang dapat dimasukkan dan ditetapkan dalam Hukum Pidana tertulis sebagai Hukum Pidana Nasional di Indonesia. (Astuti, 2015: 204)

Realitasnya, kebiasaan masyarakat Indonesia mempunyai kaidah tersendiri yang diantaranya mempunyai sanksi yang biasa dikenal dengan hukum adat. Hukum adat yang demikian tentu tidak tertulis, dalam arti tidak menjadi hukum tertulis yang resmi disahkan negara sebagaimana halnya undang-undang.

Hal tersebut mengindikasikan bahwa masyarakat Indonesia masih memegang teguh hukum tidak tertulis yaitu hukum adat itu sendiri beserta sanksi atas pelanggaran hukum tidak tertulis tersebut. Dengan demikian, kedudukan hukum adat berserta sanksi adatnya masihlah utuh dan teguh dipertahankan masyarakat Indonesia yang seharusnya menjadi perhatian dalam hal politik hukum pidana khususnya pembaharuan hukum pidana nasional, baik hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil. (Abdullah, 2015: 172)

Menjadikan hukum pidana adat sebagai isi dari sebagian pembaharuan hukum pidana nasional juga memberikan tantangan tersendiri bagi pembuatnya dalam hal ini baik legislatif maupun eksekutif. Tantangan itu berupa banyaknya nilai-nilai adat di Indonesia yang berbanding lurus dengan banyaknya suku dan adat istiadat yang ada di negara ini. Keanekaragaman ini akan melahirkan tata nilai yang berlain-lainan dari berbagai suku-suku masyarakat dalam memandang dan menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di kalangannya, tidak terkecuali pada kasus-kasus yang berkaitan dengan kehormatan dan kesusilaan, karena hal ini tidak saja para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, melainkan juga melibatkan komunitas masyarakat yang lebih luas.

Penulis : Fitra Edia RJ, SH (Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Islam Indragiri).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]