Pilihan
Polsek Tambusai Amankan Tiga Pelaku Pengedar Sabu
TAMBUSAI, MEDIALOKAL.CO - Tindak lanjut Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, di bawah pimpinan Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah pondok yang terletak di lingkungan Pasar Lama, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, Rabu 13 November 2024.
Kapolsek Tambusai, AKP Efendi Lupino, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Tambusai pada Rabu, 13 November 2024. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut," pungkas Kapolsek.
Pada malam hari tersebut, Unit Reskrim melakukan penggerebekan di sebuah pondok yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang yang masing-masing berinisial E (38), I (40), dan P (34) berhasil diamankan. Mereka mengaku sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Di antaranya adalah satu paket sabu seberat 5 (lima) gram, bong untuk menghisap sabu, serta beberapa alat bukti lainnya berupa handphone dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu (satu) bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu paket sabu, satu kaca pirex, serta beberapa plastik berisi paket-paket sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit handphone berbagai merek dan dua dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp553 ribu.
Kapolsek juga menambahkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Polsek Tambusai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar dan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkotika," tutup eks Kanit Regident Polres Rohul.(*)


Berita Lainnya
Jajaran Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Tanah Merah, Sabu 2,52 Gram Diamankan
DPN PETIR Desak APH Sidik Laporan Mereka
Polsek Batang Tuaka Laksanakan KRYD untuk Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban
DPP-SPKN Ungkap Fakta Kebohongan Bupati Kampar Soal Mobil Mewah Velfire
Cabuli Anak Tirinya, Pria 41 Tahun Ditangkap Polisi
Mayat Misterius Ditemukan di Perairan Desa Kuala Selat Inhil, Indentitas Belum di Ketahui
Jajaran Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Tanah Merah, Sabu 2,52 Gram Diamankan
DPN PETIR Desak APH Sidik Laporan Mereka
Polsek Batang Tuaka Laksanakan KRYD untuk Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban
DPP-SPKN Ungkap Fakta Kebohongan Bupati Kampar Soal Mobil Mewah Velfire
Cabuli Anak Tirinya, Pria 41 Tahun Ditangkap Polisi
Mayat Misterius Ditemukan di Perairan Desa Kuala Selat Inhil, Indentitas Belum di Ketahui