Disparpora Bengkalis Belum Keluarkan Rekomendasi Usaha Arena Permainan di Duri

Foto : Ilustrasi (Internet)

Loading...

DURI - Salah satu pengusaha arena permainan di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, berupaya menjalankan amanah Permen nomor 18 tahun 2016 tentang Pendapatan Usaha Pariwisata. Pengusaha berusaha melengkapi administrasi untuk pengajuan rekomendasi yang dikeluarkan Disparpora Bengkalis.


Informasi yang dihimpun media, Disparpora Bengkalis didampingi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bengkalis telah meninjau usaha arena permainan yang berdomisili di Kecamatan Mandau, Bengkalis, sekitar tiga bulan yang lalu.


Bahkan pihak pengusaha sudah melengkapi kekurangan berkas yang diminta oleh Disparpora. Sesuai dengan Permen Pariwisata nomor 4 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri (Permen) Pariwisata nomor 3 tahun 2017 temyang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal, Disparpora mengeluarkan rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata.


Namun sampai saat ini Disparpora Bengkalis selalu melempar bola, terkait rekomendasi usaha arena permainan di Kecamatan Mandau. Padahal pihak pengusaha sudah rutin membayar pajak setiap bulannya.

Loading...

 

Sekretaris Disparpora, Nurminsyah saat dikonfirmasi GoRiau.com, Selasa (7/11/2017) mengatakan, bahwa dirinya belum menerima surat rekomendasi yang akan diparafnya.


"Surat rekomendasinya belum ada di meja saya, coba koordinasikan dengan Kabid (Pariwisata) saya," ujar Nurminsyah singkat melalui sambungan telpon genggamnya.


Bahkan, Plt Kepala Disparpora Bengkalis, Tengku Ilyas tidak bisa dihubungi GoRiau.com, juga tidak menjawab pertanyaan melalui pesan singkat. Begitu juga Kabid Pariwisata Disparpora, Yon Setiawan belum dapat dikonformasi. (*)

 

Sumber : Goriau.com 

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]