Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
KemenPAN-RB: Guru Honorer K2 Harus Berijazah Srata Satu
MEDIALOKAL.CO - Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan ada kesalahan persepsi soal PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terutama soal persyaratan untuk guru honorer kategori dua (K2) menjadi calon PPPK. Salah satu syaratnya adalah harus berijazah Strata Satu (S1).
"Saya luruskan ya, yang terkait syarat guru harus memenuhi S1, bukan di UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Manajemen PPPK. Syarat itu ada di UU Guru,” ujar Iwan, sapaan akrab Setiawan pada Minggu (16/12).
Dia menjelaskan syarat penerimaan CPPPK, formasi yang disusun, akan sama dengan CPNS. Tidak mungkin CPPPK dimudahkan dengan meloloskan guru honorer yang belum S1.
“Yang belum S1 harus selesaikan pendidikannya dulu. Bagi guru yang ingin menjadi CPNS maupun CPPPK harus menyelesaikan pendidikan S1 dulu,” ucapnya.
Dia menambahkan, setelah menjadi guru PPPK, akan ada penilaian kinerja setiap tahunnya. Kalau tidak berkinerja, guru PPPK tidak akan dipertahankan. Sama seperti guru PNS, yang tidak berkinerja tak layak mendapatkan fasilitas atau haknya.
"PPPK itu mendapat jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan dan perlindungan. Jadi kekhawatiran terkait PPPK sebenarnya tidak ada bila memahami betul isinya," tandasnya.(jpnn.com)


Berita Lainnya
Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung
KONEKSI Resmi Terbentuk, Satukan Jurnalis Energi Perkuat Literasi Publik
Antisipasi Dampak Sinkhole, PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon
Rakernas METI, Aktor, dan Proyek: Narasi Bersih yang Tak Pernah Bersih-Bersih
Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan
Keterbatasan APBD, Pemkab Rohil dan Karmila Sari Lobi Pemerintah Pusat
Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung
KONEKSI Resmi Terbentuk, Satukan Jurnalis Energi Perkuat Literasi Publik
Antisipasi Dampak Sinkhole, PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon
Rakernas METI, Aktor, dan Proyek: Narasi Bersih yang Tak Pernah Bersih-Bersih
Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan
Keterbatasan APBD, Pemkab Rohil dan Karmila Sari Lobi Pemerintah Pusat