Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan Gambut Seluas 5 Hektare di Kempas
Tembilahan, 28 Juli 2025 — Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kali ini, seorang pria berinisial (H.alias D) (42) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan gambut seluas 5 hektare yang terjadi di Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Kebakaran yang terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025 ini terungkap setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil dan Polsek Kempas melakukan patroli rutin dan menerima laporan masyarakat mengenai asap pekat di kawasan tersebut. Tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat segera terjun ke lokasi untuk memadamkan api sekaligus melakukan penyelidikan mendalam.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan barang bukti, diketahui bahwa api diduga berasal dari tumpukan kayu yang dibakar di lahan milik warga bernama Supandi. Berdasarkan keterangan Supandi dan saksi lainnya, diketahui bahwa ( H alias D) melakukan pembakaran tumpukan kayu di lokasi itu sekitar 12 hari sebelum kebakaran besar terjadi.
Meski (H) berdalih hanya ingin membersihkan lahannya dan tidak mengetahui bahwa sebagian lahan tersebut milik orang lain, penyidik tetap menetapkannya sebagai tersangka. Bukti-bukti yang ditemukan di lokasi antara lain satu buah korek api warna biru, batang kayu bekas terbakar, serta sebilah parang berhulu karet hitam, memperkuat dugaan keterlibatannya.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang menyatakan bahwa alat bukti sudah cukup kuat," ungkap Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K.melalui Kasat Reskrim, Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena dampaknya sangat merugikan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi daerah.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan di wilayah Tembilahan Kota pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat ini, Handoko telah ditahan dan menjalani proses hukum lanjutan. Ia disangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.
Polres Inhil menyatakan bahwa proses pemberkasan akan segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Upaya ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menanggulangi kebakaran lahan, khususnya di wilayah rawan seperti lahan gambut. Masyarakat pun diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan segera melapor jika melihat tanda-tanda kebakaran hutan dan lahan.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakar lahan. Kami akan bertindak tegas demi menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Indragiri Hilir,” tuturnya.(*)


Berita Lainnya
Polsek Kemuning Dukung Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
Babinsa Koramil 07/Reteh Laksanakan Pengawasan SDM Bersama Masyarakat Kel Madani
Babinsa Koramil 07/Reteh Laksanakan Patroli Tapal Batas di Parit 3 Kel Pulau Kijang
Serda Suirwansah Pacu Semangat Pekerja Bangunan Koperasi Merah Putih Didesa Binaan
Babinsa Koramil 03/Tempuling Rutin Laksanakan Patroli Tapal Batas Di Desa Binaan
Babinsa Koramil 09/Kemuning: Kami Akan Terus Dukung Kegiatan Makan Bergizi Gratis di Wilayah Binaan
Polsek Kemuning Dukung Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
Babinsa Koramil 07/Reteh Laksanakan Pengawasan SDM Bersama Masyarakat Kel Madani
Babinsa Koramil 07/Reteh Laksanakan Patroli Tapal Batas di Parit 3 Kel Pulau Kijang
Serda Suirwansah Pacu Semangat Pekerja Bangunan Koperasi Merah Putih Didesa Binaan
Babinsa Koramil 03/Tempuling Rutin Laksanakan Patroli Tapal Batas Di Desa Binaan
Babinsa Koramil 09/Kemuning: Kami Akan Terus Dukung Kegiatan Makan Bergizi Gratis di Wilayah Binaan