Pencarian

28 Tahun Sengkarut HGU PT THIP dan Nasib Tanah Ulayat Pulau Muda

Jumat, 23 Oktober 2026 • 08:23:00 WIB
28 Tahun Sengkarut HGU PT THIP dan Nasib Tanah Ulayat Pulau Muda
Warga Pulau Muda menanti kepastian hukum atas tanah ulayat yang terancam HGU.

PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO — 
Masyarakat Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan telah hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian hak atas tanah dan wilayah hidup mereka selama hampir 28 tahun. Sejak PT Tabung Haji Indo Plantation (THIP), perusahaan perkebunan kelapa sawit investasi asal Malaysia, menerima Surat Keputusan Hak Guna Usaha (SK HGU) Nomor 134 dan 140 Tahun 1998. Perselisihan batas lahan mulai tumbuh perlahan dari sekadar gesekan lokal hingga menjelma menjadi konflik agraria struktural yang tak kunjung menemukan titik terang penyelesaian menyeluruh.

Hingga 23 Oktober 2026, kondisi di lapangan terus membawa dampak kerugian ekonomi, sosial, hingga beban psikologis yang menumpuk bagi warga desa. 

Di tengah keprihatinan tersebut, manajemen pusat perusahaan yang berbasis di Malaysia cenderung tetap bungkam tanpa memberikan pernyataan komprehensif untuk menjawab seluruh pertanyaan publik terkait selisih luas penguasaan lahan di lapangan. 

Pihak perwakilan lokal perusahaan sejauh ini hanya menyampaikan penjelasan umum bahwa seluruh areal garapan berada dalam batas izin HGU dan menyarankan pihak yang berkeberatan untuk menempuh jalur peradilan, sebuah narasi yang belum mampu meredakan dahaga kepastian hukum di tengah masyarakat.

Akar utama ketegangan ini dipicu oleh diskrepansi yang cukup tajam antara dokumen izin legalitas resmi dan penguasaan fisik secara riil di lapangan. 

Berdasarkan dokumen HGU Tahun 1998, luas wilayah yang sah diizinkan untuk dikelola oleh PT THIP tercatat sebesar 5.174 hektare. Namun, hasil overlay citra satelit pada tahun 2022 mendeteksi adanya aktivitas garapan fisik seluas 8.751 hektare, sementara identifikasi awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan pada September 2026 mencatat angka penguasaan fisik sekitar 8.117 hektare. 

Selisih penguasaan lahan yang diperkirakan berada di kisaran 2.943 hingga 3.577 hektare tersebut menjadi pemicu utama keraguan publik dan kecurigaan bahwa perusahaan telah melakukan pengusahaan lahan di luar batas legalitas yang diberikan oleh negara.

Dari rentang luas yang dipersengketakan tersebut, fokus utama tuntutan warga bertumpu pada areal seluas 294 hektare yang diyakini secara turun-temurun sebagai tanah ulayat desa yang tidak pernah dilepaskan hak-hak adatnya (rilis hak) secara sah. 

Selain itu, terdapat pula indikasi penggarapan seluas 1.100 hektare dari hasil pengecekan titik koordinat bersama pada 8 September 2026, serta bagian kecil seluas 24,7 hektare yang saat ini menjadi satu-satunya wilayah yang memperoleh penetapan status-quo sementara dari GTRA Pelalawan. 

Ketimpangan ini membuat areal 294 hektare yang menjadi tuntutan pokok masyarakat belum mendapatkan perlindungan status-quo resmi, melainkan baru sebatas Surat Rekomendasi Pemkab Pelalawan Nomor 100/TAPEM-KS/VIII/2026/70 tertanggal 24 Agustus 2026 yang meminta Kanwil ATR/BPN Riau menahan penerbitan izin atau sertifikat baru, tanpa dibarengi larangan operasional fisik di lapangan.

Dampaknya, secara fisik perusahaan masih leluasa beraktivitas di wilayah-wilayah yang diduga berada di luar batas dokumen HGU, sementara masyarakat adat dan warga desa terhalang untuk kembali memanfaatkan tanah ulayat mereka.

Di saat yang sama, masyarakat juga belum menikmati realisasi kewajiban kemitraan plasma sebesar 20 persen dari total luas HGU resmi sebagaimana diamanatkan oleh regulasi perkebunan nasional. 

Pihak perusahaan sejauh ini hanya menjanjikan target pelaksanaan plasma pada tahun 2029 tanpa menyertakan peta jalan (roadmap) serta tahapan teknis yang transparan dan mengikat, sehingga ketegangan fisik berulang antara warga dan kelompok tenaga lapangan perusahaan seperti pada pertengahan Oktober 2026 lalu terus membayangi kehidupan harian warga Pulau Muda.

Secara normatif hukum agraria Indonesia, dugaan penguasaan fisik melebihi batas SK HGU merupakan persoalan hukum yang mendasar dan serius. 

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Hak Guna Usaha adalah hak khusus mengusahakan tanah negara dengan batas, koordinat, dan luas yang terdaftar secara sah. Menguasai atau mengusahakan tanah di luar batas koordinat sertifikat HGU dikategorikan sebagai tindakan penguasaan tanah tanpa izin yang sah (illegal occupation), yang juga melanggar Pasal 107 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. 

Terlebih mengenai tanah ulayat 294 hektare, Pasal 3 UUPA dan Peraturan Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa pengakuan hak ulayat wajib dihormati, dimana setiap bentuk peralihan hak atas tanah adat harus didasarkan pada musyawarah serta persetujuan bebas tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent).

Sayangnya, alur penanganan dan verifikasi oleh instansi berwenang di tingkat daerah bergerak dengan tempo yang lambat akibat sekat kewenangan serta kendala teknis. GTRA Kabupaten Pelalawan pada dasarnya hanya memiliki kewenangan fasilitasi, mediasi, dan pengumpulan data awal, namun tidak dibekali wewenang hukum eksekutorial untuk mengubah atau membatalkan SK HGU yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Sementara itu, Kanwil ATR/BPN Riau menghadapi tantangan rekonstruksi batas spasial lantaran peta analitik HGU Tahun 1998 memiliki keterbatasan data koordinat jika dibandingkan dengan teknologi pengukuran modern berbasis digital saat ini. 

Proses verifikasi yuridis-spasial yang memakan waktu ini pada akhirnya mengikat tangan aparat penegak hukum yang belum dapat membuka proses penyidikan pidana pertanahan sebelum adanya keputusan teknis resmi dari instansi pertanahan.

Untuk mengakhiri masa penantian selama hampir tiga dekade ini, dibutuhkan langkah hukum dan administratif yang tegas, terukur, serta berurutan. Pertama-tama, Kanwil ATR/BPN Riau harus segera mempublikasikan secara terbuka laporan lengkap hasil verifikasi spasial dari pengukuran bersama tanggal 8 September 2026 beserta peta koordinat batasnya kepada publik. Apabila hasil verifikasi terbukti mengonfirmasi adanya penggarapan di luar luas 5.174 hektare, maka Pemkab Pelalawan dan Kementerian ATR/BPN wajib memperluas penetapan status-quo secara menyeluruh ke seluruh areal sengketa termasuk tanah ulayat 294 hektare, guna menghentikan aktivitas operasional di luar HGU secara berkeadilan.

Langkah tersebut kemudian perlu ditindaklanjuti dengan penyerahan dokumen hasil verifikasi kepada aparat penegak hukum untuk menguji indikasi pelanggaran pidana pertanahan, serta mendesak manajemen pusat PT THIP untuk menerbitkan pendaftaran kemitraan plasma 20 persen yang mengikat secara hukum sebelum tahun 2029.

Pada akhirnya, penetapan kembali status tanah ulayat 294 hektare bagi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Desa Pulau Muda melalui skema Reforma Agraria atau redistribusi tanah menjadi kunci utama penyelesaian. 

Langkah komprehensif ini mutlak dijalankan agar penantian panjang masyarakat Desa Pulau Muda tidak terus tenggelam dalam pusaran konflik tanpa ujung, sekaligus menegakkan wibawa hukum pertanahan di Bumi Lancang Kuning.***

 

Sumber: Berbagai Sumber.

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Redaksi
Profil Penulis Redaksi

Editor: Munazlen Nazir

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks