Majelis DKPP Sebut Ketua KPU Melanggar Kode Etik
MEDIALOKAL.CO - Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Arief Budiman melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Selain itu, Arief juga dinilai bersikap tidak konsiten yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sehingga atas tindakan itu, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan pada Ketua KPU. Hal itu terungkap dalam persidangan pembacaan putusan, Rabu (2/1).
Sidang tersebut membahas tindakan Arief Budiman menerbitkan dua surat yang berbeda terkait dengan jumlah Caleg di Aceh dalam Pemilu Tahun 2019.
Surat yang diterbitkannya Nomor 608/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 bertanggal 25 Juni 2018 yang menyebutkan jumlah caleg 100 persen. Sementara surat Nomor 646/PL.01.4-SD/6/KPU/VII/2018 tertanggal 9 Juli 2018 menyebutkan jumlah caleg untuk parlok 120 persen.
Imran Mahfudi, SH. MH selaku pengadu dalam perkara tersebut, menyatakan bahwa dengan telah terbukti dan dinyatakan melanggar kode etik, maka landasan bagi KIP Aceh untuk menerapkan jumlah caleg 120 persen untuk partai lokal patut dipertanyakan.
"Kita akan pelajari lebih lanjut, dasar dan argumentasi KIP Aceh dalam menetapkan jumlah Caleg 120 persen untuk Parlok," tegasnya. "Tidak tertutup kemungkinan untuk melaporkan Anggota KIP Aceh ke DKPP jika memang ada indikasi pelanggaran kode etik."
Lebih lanjut, Imran menyatakan bahwa dalam permohonannya juga meminta agar DKPP juga memerintahkan koreksi pada KPU, terkait dengan jumlah Caleg di Aceh, agar jumlah Caleg antara Partai Nasional dengan Partai Lokal jumlahnya sama.
"Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan DKPP," keluhnya.
Anggota KPU RI, Ilham Saputra menyebutkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak berpengaruh terhadap jumlah kuota yang telah ditetapkan.
"Tidak berpengaruh itu. Itukan cuma administrasi. Ngak ngaruh dengan keputusan kita. DKPP tidak bisa memutuskan atau membatalkan putusan kita," jelasnya, Rabu (2/1).
Atas pengaduan tersebut, dikatakanya kinerja KPU tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia menegaskan keputusan DKPP tidak juga berpengaruh terhadap kinerja internal KPU.
"Kami diperingati saja, kami dianggap melakukan pelanggaran etik. Ngak ngaruh kinerja," tegasnya.(jpnn.com)
Berita Lainnya
Polisi Masih Diminati Anak Muda, Ribuan Pelamar Padati Mapolda Riau
Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
Sambangi Kampung Pancasila, Babinsa Koramil 03/Tpl Serda Riko Saputra Lakukan Komsos
Peduli Korban Kebakaran, Babinsa Koramil 03/Tpl Berikan Bantuan Sembako ke Warga
Danramil 03/Tpl Hadiri Pembukaan Jambore PKK Sekaligus Pengukuhan Ketua Pembina Posyandu, Bunda Literasi, Bunda Paud, Bunda Asuh Stunting dan Pokja Bunda Paud Kec. Tempuling
Danramil 09/Kemuning Bantu Dampingi Penyaluran BLT Kepada Masyarakat Desa Sekara
Polisi Masih Diminati Anak Muda, Ribuan Pelamar Padati Mapolda Riau
Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
Sambangi Kampung Pancasila, Babinsa Koramil 03/Tpl Serda Riko Saputra Lakukan Komsos
Peduli Korban Kebakaran, Babinsa Koramil 03/Tpl Berikan Bantuan Sembako ke Warga
Danramil 03/Tpl Hadiri Pembukaan Jambore PKK Sekaligus Pengukuhan Ketua Pembina Posyandu, Bunda Literasi, Bunda Paud, Bunda Asuh Stunting dan Pokja Bunda Paud Kec. Tempuling
Danramil 09/Kemuning Bantu Dampingi Penyaluran BLT Kepada Masyarakat Desa Sekara