Pilihan
RCC Gelar Care Belia di Taman Agrowisata Pelangi
Sebanyak 389 Remaja Mendaftar Ikut Remaja Bernegara Provinsi Riau
Empat Bulan Kantongi SK Bebas Tugas!
Aneh, Disdik Bungkam Kelanjutan Nasib Kepsek SMK Negeri 3 Pekanbaru Non Aktif
PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO -- Hampir empat bulan sejak di non-aktifkan dari jabatan sebagai Kepala SMK Negeri 3 Pekanbaru, nasib Mairustuti saat ini belum terkonfirmasi. Pihak Disdik Riau, belum merilis sebab jelas dan juga sanksi yang diberikan.
Merujuk pada SK Kadisdik Riau Nomor KPTS 1092/2025 yang dikeluarkan tanggal 29 Oktober 2025 dan ditandatangani Kadisdik Riau, Erisman Yahya, dicantumkan bahwa Mairustuti dibebastugaskan dari jabatannya karena adanya pelanggaran disiplin yang tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Tanpa penjelasan pelanggaran disiplin seperti apa.
Namun, setelah hampir empat bulan berlalu, nasib Mairustuti belum juga ada kejelasan. Pihak Disdik Riau sepertinya enggan memberikan keterangan dan terkesan menutup-nutupinya. Pelanggaran disiplin apa yang sudah dilakukan Mairustuti?
Ketika dikonfirmasi kepada Kasubag Umum, Disdik Riau, Alfira melalui pesan WhatsApp, tidak ada jawaban sama sekali. Sementara Kadisdik Erisman Yahya, sejak diperiksa KPK usai penangkapan Gubri Abdul Wahid sudah tidak bisa berkomunikasi via WhatsApp, dan juga sulit untuk ditemui di kantornya.
Dari beberapa sumber yang kayak dipercaya di Disdik Riau, diketahui bahwa Mairustuti sudah diperiksa di Kacabdis III dan Inspektorat. Mairustuti yang menjabat sebagai Kepala SMK Negeri 3 Pekanbaru sejak Januari 2024 hingga di-non aktifkan 29 Oktober 2025, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp88 juta.
Uang itu ditenggarai sebagai uang swakelola di SMK Negeri 3 Pekanbaru yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Mairustuti sebagai kepala.
Melihat kondisi itu, menjatuhkan hukuman non job ini dinilai Ketua Forum Wartawan Pendidikan (Forwadik) Riau sebagai sebuah kebijakan yang prematur. Pasalnya sebelum dijatuhkan sanksi non job, harusnya ada peringatan lebih dulu. Selain itu, pelanggaran disiplin yang dimaksud dalam SK itu juga rancu dan terkesan mengada-ada karena tidak ada penjelasan disiplin apa yang dilanggar Mairustuti.
Dari konfirmasi yang dilakukan ke pihak Mairustuti, diyakini bahwa sebelum SK non job itu, Mairustuti belum pernah diberi peringatan baik lisan maupun tulis.
"Belum pernah. Cuma ada dalam sebuah rapat disebutkan tapi tidak spesifik dan itu dinyatakan sebagai peringatan. Itu yang saya tangkap," ungkap Mairustuti.
Mairustuti juga membenarkan bahwa dirinya harus mengganti uang swakelola ke rekening BLUD SMK Negeri 3 Pekanbaru sebesar Rp88 juta. Dan disepakati akan dilunasi bertahap dan sudah diangsur sebesar Rp40 juta. Masih sisa setengah lagi.
Menjawab apakah uang yang dikembalikan itu memang digunakannya secara pribadi, Mairustuti membantah.
"Itu digunakan untuk kegiatan yang tidak tercantum seperti sumbangan, partisipasi atau kegiatan dadakan. Saya tidak memakai kuitansi waktu itu, sehingga tidak tercatat sebagai pengeluaran. Sebagai pimpinan itu memang tanggung jawab saya, meskipun bukan untuk keperluan pribadi saya. Dan saya sudah mengangsurnya," jelasnya.
Namun, Mairustuti juga mengklaim bahwa hal itu tidak pernah dipertanyakan sebelumnya dan tidak pernah diungkapkan sebagai sebuah kesalahan yang menyebabkan dirinya harus di non jobkan.
Sejak di non jobkan, Mairustuti diharuskan melapor di Kacabdis III, dan setiap hari stand by disana. Namun, saat diperlukan tandatangannya sebagai kuasa pengguna anggaran di SMK Negeri 3 Pekanbaru, Mairustuti diharuskan datang ke sekolah.
"Ya tandatangan berbagai adminstrasi, seperti SKP atau pengambilan uang KIP untuk anak afirmasi yang ada di sekolah kami. Itu memang untuk kepentingan anak," ungkapnya.
Anehnya untuk laporan pertanggungjawaban akhir tahun 2025, pihak Disdik Riau tetap mengharuskan Mairustuti menandatangani. Bukan sampai waktu jabatannya 29 Oktober 2025 tapi sampai 8 Desember 2025. Padahal ada Plh, Herman sejak Mairustuti di non jobkan dan tidak diganti sampai hari ini.
Kok bisa? Kata Mairustuti, dirinya juga sudah pernah mempertanyakan hal itu. Kata pihak Kacabdis, tidak apa-apa dan tidak akan ada masalah, itu jawaban mereka.
Untuk menjalankan operasional pimpinan sekolah sejak Mairuatuti ddibebas tugaskan diangjat Plh Herman hingga hari ini. Herman sendiri juga mengaku sudah mempertanyakan soal ini, tapi sampai hari ini belum diganti.
"Ini juga aneh, Plh sampai empat bulan. Administrasi apa yang dipakai Disdik Riau dalam hal ini? Bagi kami ini semua tak sesuai dengan apa yang seharusnya berlaku bagi administrator penyelenggara negara," ungkap Ketua Forwadik Riau, Munazlen Nazir.
"Ini juga rancu dan terkesan mal administrasi. Orangnya di non aktifkan, tapi tetap harus bertanggung jawab sampai waktu yang dia sendiri tidak disana. Apa bisa begitu saja?" ungkap Munazlen Nazir, Ketua Forawadik Riau.
Menurut wartawan senior ini, "Kalau tidak ada masalah dengan jangka waktu sebulanan itu, ya tidak mengapa. Kalau sampai terjadi masalah, kan lucu."
Untuk itu, Forwadik Riau mengajak masyarakat lebih melek soal ini. Dan jika terjadi masalah nantinya, jangan sampai orang yang tidak bersalah jadi korban.
Terakhir, Ketua Forwadik Riau mengingatkan agar sebelum menjatuhkan sanksi pada pejabat seperti kepala sekolah atau guru, Kadisdik menggunakan kesempatan memberikan surat peringatan atau SP. Jika selesai pemeriksaan seperti di Kacabdis dan Inspektorat dan sudah diberikan sanksi seperti uang pengganti, jabatannya bisa dipulihkan lagi atau langsung dipecat atau dipindahtugaskan.
"Jangan ambigu, menghukum dengan ketidakpastian. Harus jelas dan tegas! Kami menduga ini sudah tidak berjalan di relnya. Kadisdik harusnya lebih bijak. SK non job dari Kadis mengalahkan SK pengangkatan dari Gubernur," tutup Munazlen Nazir.


Berita Lainnya
Menjelang Masuk Bulan Ramadan 1447 H, Disdik Pekanbaru Gelar Silaturahmi dan Makan Bersama
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Komunitas Guru Penggerak Berganti Nama, Inhil Student Championship 2026 Resmi Dilaksanakan
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
DPP SPKN Nilai Kejati Riau Belum Respon Positif
Menjelang Masuk Bulan Ramadan 1447 H, Disdik Pekanbaru Gelar Silaturahmi dan Makan Bersama
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Komunitas Guru Penggerak Berganti Nama, Inhil Student Championship 2026 Resmi Dilaksanakan
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
DPP SPKN Nilai Kejati Riau Belum Respon Positif