Pilihan
Ingat! Pendaftaran Ulang Calon Peserta Didik Baru Hanya Tiga Hari.
Calon Peserta Didik yang Dinyatakan Lulus Mendaftar Ulang 8-10 Mei 2026
Air Mata Petani Inhil di Meja Hijau, Gugatan Sumber Sejati Ungkap Dugaan Aparatur Desa Langgar Permentan 67
Tembilahan – Rabu (29/4/2026), ruang sidang Pengadilan Negeri Tembilahan terasa hening. Di meja tergugat, kursi-kursi kosong bicara lebih keras dari pembelaan. Sidang perdana perkara 10/Pdt.G/2026/PN Tembilahan digelar, Koperasi Cita Harapan, PT ASI, hingga kepala desa, camat, dan Bupati Inhil sebagai turut tergugat memilih mangkir.
Gugatan itu datang dari tanah. Dari peluh petani. Dahlia, mewakili Kelompok Tani Sumber Sejati, menggandeng Kantor Hukum Rian Ramli dan Rekan. Mereka mengetuk pintu pengadilan bukan karena dendam. Mereka mengetuk karena luka. Luka tentang kelembagaan petani yang diduga digerogoti kuasa.
Dalilnya tegas: perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Namun yang membuat publik menahan napas adalah dugaan keterlibatan aparatur desa di struktur kelompok tani. Padahal Permentan Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 sudah bicara jelas. Pengurus kelompok tani tidak boleh dari kalangan PNS, kepala desa, maupun perangkat desa. Tapi fakta di lapangan, diduga berkata lain.
“Ini bukan sekadar sengketa biasa, tetapi menyangkut integritas kelembagaan petani yang seharusnya independen dan bebas dari intervensi kekuasaan,” ungkap pihak penggugat. Independen. Bebas. Dua kata yang mahal bagi petani kecil. Dua kata yang kini diperjuangkan di ruang sidang.
Ketidakhadiran para tergugat justru membuat gugatan ini semakin bergema. Publik bertanya: mengapa diam saat dituduh bermain di ladang yang seharusnya milik rakyat? Mengapa mangkir saat petani minta keadilan? Kursi kosong itu meninggalkan jejak tanya yang lebih berat dari vonis.
Kasus ini bukan hanya soal Sumber Sejati dan Tri Resven. Ini soal marwah. Soal siapa yang berhak bicara atas nama petani. Soal apakah kelompok tani boleh dijadikan kendaraan kekuasaan, atau harus kembali jadi rumah bagi yang mencangkul tanah. Inhil menatap sidang ini dengan mata waspada.
Majelis hakim tak tinggal diam. Panggilan kedua akan dilayangkan. Jika para tergugat kembali abai tanpa alasan sah, sidang akan jalan terus secara verstek. Hukum acara perdata memberi jalan. Keadilan tak boleh tersandera oleh ketidakhadiran.
Di luar gedung pengadilan, petani-petani Inhil menunggu. Mereka tak paham pasal, tapi paham luka. Mereka tak hafal Permentan, tapi tahu rasanya dikhianati aturan. Mereka berharap putusan nanti bukan hanya menang-kalah, tapi jadi preseden. Agar tak ada lagi tangan kuasa yang bermain di kelompok tani.
Dari Tembilahan, gugatan Dahlia mengirim pesan mendayu ke seluruh negeri: biarkan petani memimpin dirinya sendiri. Biarkan kelompok tani bersih dari intervensi. Karena ketika petani merdeka, maka negeri pun kenyang. Dan kursi kosong hari ini, semoga jadi pengingat, bahwa diam tak akan menghapus gugatan.(*)


Berita Lainnya
Ketua DPRD Inhu Apresiasi KNARA, Konflik Lahan Diminta Diselesaikan Bijak dan Berkeadilan
Kriminalitas Meningkat: Rumah Warga, Sekolah hingga Masjid di Bukit Batu dan Sukajadi Jadi Sasaran Pencurian
Resah, Aksi Pencurian Di Desa Bukit Batu Dan Desa Sukajadi Bikin Warga Kesal
Polsek Lubuk Dalam Ringkus Kurir Sabu Sabu Diperbatasan Kampung Lubuk Dalam
Apresiasi Kinerja Polres Inhil, LAMR Inhil Ajak Warga Tak Takut Laporkan Narkoba, Selamatkan Anak Cucu Masa Depan Bangsa
Di Tapal Batas Desa Sanglar: Sertu Johansah Sisir Titik Rawan, Pastikan Reteh Bebas dari Api dan Asap
Ketua DPRD Inhu Apresiasi KNARA, Konflik Lahan Diminta Diselesaikan Bijak dan Berkeadilan
Kriminalitas Meningkat: Rumah Warga, Sekolah hingga Masjid di Bukit Batu dan Sukajadi Jadi Sasaran Pencurian
Resah, Aksi Pencurian Di Desa Bukit Batu Dan Desa Sukajadi Bikin Warga Kesal
Polsek Lubuk Dalam Ringkus Kurir Sabu Sabu Diperbatasan Kampung Lubuk Dalam
Apresiasi Kinerja Polres Inhil, LAMR Inhil Ajak Warga Tak Takut Laporkan Narkoba, Selamatkan Anak Cucu Masa Depan Bangsa
Di Tapal Batas Desa Sanglar: Sertu Johansah Sisir Titik Rawan, Pastikan Reteh Bebas dari Api dan Asap