Tengah Malam di Tanah Merah: Kapolsek Enok Pimpin Penggerebekan, Dua Pengedar Sabu Tumbang 1,76 Gram Diamankan


ENOK, MEDIALOKAL.CO – Kamis, 7 Mei 2026 pukul 23.55 WIB, pintu rumah SUDIRMAN alias TOMI Bin TASIDI di Teluk Kempas RT 007 RW 002 Desa Sungai Nyiur, Tanah Merah, digerebek Unit Reskrim Polsek Enok. Dipimpin langsung Kapolsek Enok IPTU PARSAULIAN SIMANJUNTAK, S.H., M.H., tim mengamankan TOMI beserta 11 paket kecil sabu dengan berat kotor 1,67 gram.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang masuk Selasa, 5 Mei 2026 pukul 09.00 WIB. PS Kanit Reskrim Bripka Khalid Muhammad Ali, S.H. menerima laporan tentang TOMI, pria tinggi 170 cm, rambut hitam pendek, wajah lonjong, kulit sawo matang, yang disebut sering transaksi sabu di rumahnya. IPTU PARSAULIAN SIMANJUNTAK langsung perintahkan penyelidikan mendalam.

Penggeledahan di rumah TOMI disaksikan dua warga. Polisi menyita 1 kotak handphone Redmi 5A berisi 1 paket sabu, 1 kotak plastik berlakban hitam berisi 10 paket sabu, uang tunai Rp50.000, dompet Levi’s berisi Rp400.000, bong, gunting, mancis, sendok pipet, jarum pembakar, dan HP Vivo Y28. Total sabu 1,67 gram.

Hasil interogasi TOMI mengarah ke Andri Hendra Saputra alias Andre Bin Anwar. Tim Polsek Enok bersama TOMI bergerak ke Parit Sungai Teruk RT 002 RW 004 Desa Kuala Patah Parang, Sungai Batang. Pukul 00.30 WIB, ANDRE ditangkap di jalan dekat rumahnya. Penggeledahan menemukan 1 paket kecil sabu 0,09 gram, tas EIGER, uang tunai Rp4.100.000, 5 plastik pembungkus, 3 gunting pemotong, 1 gunting penjepit, dan HP Redmi 13x.

Total barang bukti sabu dari dua TKP 1,76 gram dan uang tunai Rp4.550.000. Identitas terlapor: Sudirman alias TOMI Bin Tasidi, 22 tahun, petani, alamat Teluk Kempas Desa Sungai Nyiur. Andri Hendra Saputra alias Andre Bin Anwar, 36 tahun, penambang pompong, alamat Parit Sungai Teruk Desa Kuala Patah Parang. Keduanya berperan sebagai penjual.

Kapolsek Enok IPTU PARSAULIAN SIMANJUNTAK, S.H., M.H. menegaskan komitmen jajarannya.

“Kami tidak memberi ruang untuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Enok. Informasi masyarakat langsung kami tindak. Dua pelaku ini merusak generasi. Barang bukti 1,76 gram sabu, uang hasil penjualan, dan alat hisap sudah kami amankan. Proses hukum berjalan tegas,” ujarnya.

Ia menambahkan, saya apresiasi masyarakat yang berani lapor. Ini bukti sinergi Polri dan warga berhasil memutus rantai sabu dari Sungai Nyiur ke Kuala Patah Parang. Anggota saya akan terus kejar jaringan lainnya. Tes urine keduanya positif. Ini pengingat bahwa narkoba menghancurkan pemakai dan pengedarnya.

Keduanya dijerat Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Laporan Polisi tercatat LP / A / 04 / V / 2026 / http://SPKT.UNITRESKRIM / POLSEKENOK / POLRES INHIL / POLDA RIAU, 7 Mei 2026. Terlapor diamankan, saksi diperiksa, barang bukti disita. Rencana tindak lanjut: gelar perkara, timbang barang bukti, uji lab, dan pengembangan jaringan.(*)





Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]