Pencarian

Kejagung Bantah Febrie Dijerat Pasal Trading in Influence, Sebut Itu Modus Penyuapan

Kamis, 20 Agustus 2026 • 23:09:31 WIB
Kejagung Bantah Febrie Dijerat Pasal Trading in Influence, Sebut Itu Modus Penyuapan
Penyidik Jampidsus Kejagung mengembangkan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat penyidik senior Febrie Adriansyah.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mengembangkan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah, penyidik senior yang sebelumnya bertugas di Biro Hukum Kejaksaan Agung. Ia dijerat dengan sangkaan utama penerimaan suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya, bukan pasal khusus tentang perdagangan pengaruh.

“Istilah trading in influence itu kami gunakan sebagai bingkai untuk menjelaskan pola penerimaan uang dan emas batangan yang diduga diterima Febrie. Bukan sebagai pasal yang disangkakan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/3).

Modus Menerima Uang Tunai dan Logam Mulia

Dalam penyidikan, jaksa menemukan aliran uang tunai dan emas batangan yang diduga diterima Febrie dari sejumlah pihak yang berperkara. Penerimaan itu diduga dilakukan secara bertahap dan melalui perantara untuk mengelabui pengawasan internal.

“Modusnya, Febrie diduga memanfaatkan kewenangannya dalam pengawasan dan penanganan perkara untuk mengarahkan proses hukum. Imbalannya diterima dalam bentuk uang tunai dan emas batangan yang diserahkan di beberapa lokasi,” jelas Harli.

Jaksa masih mendalami siapa saja pemberi dan berapa total nilai penerimaan yang telah dinikmati tersangka. Penyitaan aset dilakukan terhadap sejumlah barang bukti, termasuk logam mulia yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dan apartemen milik Febrie.

Ancaman Hukuman dan Status Penahanan

Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung sejak penetapan tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 11 yang mengatur tentang gratifikasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan. Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dan mengembangkan perkara ini,” kata Harli menambahkan.

Karier Febrie dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Febrie Adriansyah bukan nama asing di lingkungan Kejaksaan Agung. Ia pernah menjadi bagian dari tim jaksa penyidik pada perkara besar, termasuk dugaan korupsi yang menjerat eks pejabat pajak dan kasus-kasus strategis lainnya. Kariernya dianggap cemerlang sebelum akhirnya ia sendiri menjadi tersangka.

Penetapan status tersangka terhadap Febrie menjadi pukulan bagi citra internal Kejaksaan Agung. Lembaga tersebut tengah gencar mempromosikan program antikorupsi di internal, namun praktik yang dilakukan oknum penyidiknya justru mencoreng upaya tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) telah membuka penyelidikan internal untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Febrie selama bertugas. Jika terbukti, ia tidak hanya menghadapi pidana, tetapi juga pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi.

Kasus ini masih berjalan dan jaksa terus memeriksa saksi-saksi baru. Publik menunggu apakah penyidikan akan merambah ke pihak lain yang diduga terlibat dalam skema penerimaan uang dan emas batangan tersebut.

Sumber: news.detik.com

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks