Pencarian

Studi ITB: Meski Emisi Jakarta Nol, Polusi PM2.5 dari Bodetabek Diproyeksikan Capai 38,51 Persen

Kamis, 20 Agustus 2026 • 18:40:31 WIB
Studi ITB: Meski Emisi Jakarta Nol, Polusi PM2.5 dari Bodetabek Diproyeksikan Capai 38,51 Persen
Peneliti ITB memaparkan hasil studi proyeksi polusi PM2.5 dari wilayah Bodetabek di Jakarta Selatan, Kamis (20/8).
Jakarta Nol, Polusi PM2.5 dari Bodetabek Diproyeksikan Capai 38,51 Persen LEAD: Studi terbaru Institut Teknologi Bandung (ITB) memproyeksikan DKI Jakarta tetap bakal menerima kiriman polusi dari daerah penyangga, bahkan jika seluruh emisi lokal ditiadakan. Kontribusi polutan lintas batas dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi diperkirakan mencapai rata-rata 38,51 persen dari total konsentrasi PM2.5. Temuan ini menegaskan, kebijakan pengendalian polusi tidak akan efektif jika hanya dikerjakan Pemprov DKI Jakarta seorang diri. ISI:

Kesimpulan itu ditarik dari dua riset terbaru ITB: "Inventarisasi Emisi Wilayah Jakarta Raya (Jabodetabek)" dan "Source Apportionment PM2.5 di Jakarta". Tim peneliti dari Kelompok Keahlian Pengelolaan Udara dan Limbah Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (KK PUL-FTSL) ITB yang dipimpin Puji Lestari menggunakan model dispersi AERMOD dan WRF-Chem untuk menghitung skenario tersebut.

Hasil pemodelan menunjukkan kiriman emisi lintas wilayah dari kawasan aglomerasi berada di rentang 26 hingga 54 persen. Artinya, batas administrasi tidak mampu membendung pergerakan partikel polutan yang terbawa angin antarwilayah.

Batas Administrasi Tidak Berlaku bagi Polusi Udara

Puji Lestari menegaskan riset ini menjadi bukti empiris adanya potensi pencemaran udara lintas batas yang kerap terabaikan dalam perencanaan kebijakan. "Kalau Jakarta itu kita anggap enggak ada emisinya sama sekali, ada enggak pengaruhnya? Ternyata Jakarta masih menerima, masih ada konsentrasi meskipun kita nolkan emisinya," ujarnya saat memaparkan hasil studi di Jakarta Selatan, Kamis (20/8).

Menurutnya, kolaborasi antarpemerintah daerah di kawasan Jabodetabek menjadi prasyarat mutlak. "Batas administrasi tidak berlaku pada polusi udara. Pemerintah antar daerah Jabodetabek diharapkan harus terus bekerja sama dan melakukan pengelolaan secara tepat," kata Puji.

Gubernur Soroti PLTU Batu Bara sebagai Sumber Utama

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons temuan ini dengan menyoroti operasional industri dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara di wilayah penyangga. Menurutnya, berbagai upaya yang telah dilakukan pemprov, seperti perbaikan transportasi umum dan promosi kendaraan listrik, tidak akan cukup untuk menuntaskan persoalan kualitas udara.

"Jadi, apapun yang dilakukan pemerintah di dalam Jakarta dengan membuat mobil listrik, transportasinya diperbaiki, orang yang dulu naik transportasi pribadi ke transportasi umum, menurut saya belum sepenuhnya akan menyelesaikan kalau di sub-urban area atau daerah yang melingkupi Jakarta ini masih diizinkan untuk industrinya menggunakan pembangkit listrik tenaga batu bara, karena itulah salah satu sumber utamanya," jelas Pramono di Jakarta Selatan, Kamis (20/8).

Ia secara spesifik menyinggung keberadaan PLTU Suralaya di Banten yang dinilai memberi kontribusi signifikan terhadap beban polusi di ibu kota. Pramono menekankan, jika penggunaan batu bara di industri dan pembangkit listrik tidak lagi diizinkan, dampaknya akan jauh lebih besar dalam mengurangi polusi dibandingkan kebijakan yang hanya berfokus pada sektor transportasi di dalam kota.

Koordinasi Pemerintah Pusat Menjadi Kunci

Pramono mengakui keterbatasan kewenangan pemprov dalam mengatur kebijakan industri di luar wilayah administrasi DKI Jakarta. Ia pun mendorong pemerintah pusat untuk turun tangan memfasilitasi koordinasi antarwilayah agar sumber emisi utama dapat dikendalikan secara bersama-sama.

"Sehingga dengan demikian, saya sebagai Gubernur Jakarta berharap bahwa ada juga koordinasi dengan pemerintah pusat agar yang memberikan kontribusi menyebabkan emisi yang masih tinggi itu bisa diatur bersama-sama," katanya.

Riset ini menjadi pengingat bahwa target penurunan polusi Jakarta tidak bisa dicapai hanya melalui kebijakan internal semata. Tanpa kesepakatan politik dan ekonomi antara Jakarta, Jawa Barat, dan Banten untuk menekan emisi sektor industri serta pembangkit listrik, kualitas udara ibu kota berpotensi tetap stagnan meski seluruh emisi lokal berhasil dihilangkan.

Sumber: cnnindonesia.com

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks