MEDIALOKAL.CO — Pemerintah memperbarui data penerima bantuan sosial (bansos) secara berkala melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam sistem ini, setiap keluarga dikelompokkan ke dalam 10 peringkat yang disebut desil, dari kelompok paling miskin hingga paling mampu. Penentuan ini menjadi dasar utama penyaluran program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Sembako), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Besaran Bantuan: Prioritas Utama untuk Desil 1-4
Kementerian Sosial menempatkan keluarga pada Desil 1 (sangat miskin) hingga Desil 4 (rentan miskin) sebagai prioritas utama penerima bansos reguler. Kelompok ini dinilai paling terdampak oleh tekanan ekonomi dan tidak memiliki tabungan yang cukup untuk menghadapi guncangan finansial.
Sementara itu, Desil 5 (mendekati sejahtera) hanya berkesempatan menerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) atau program khusus. Untuk Desil 6 hingga 10, kelompok ini dianggap mampu secara ekonomi dan tidak menjadi sasaran bansos Kemensos.
Syarat Penerima: Indikator Penilaian Desil
Penetapan desil tidak dilakukan sembarangan. DTSEN mengolah data berdasarkan sejumlah indikator objektif yang mencerminkan kondisi riil rumah tangga:
- Tingkat pendapatan dan pengeluaran keluarga setiap bulan.
- Kondisi fisik bangunan rumah serta akses sanitasi dan air bersih.
- Kepemilikan aset bernilai ekonomi, seperti kendaraan atau tanah.
- Akses anggota keluarga terhadap layanan pendidikan dan fasilitas kesehatan.
- Jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan utama.
- Keberadaan anggota keluarga rentan seperti lansia, anak-anak, atau penyandang disabilitas.
Cara Cek Status Desil dan Penerima Bansos via HP
Masyarakat tidak perlu datang ke kantor dinas untuk mengetahui statusnya. Pengecekan bisa dilakukan dari rumah melalui dua saluran resmi Kemensos.
Pertama, melalui situs web. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id, masukkan 16 digit NIK KTP, ketik kode verifikasi yang muncul, lalu klik tombol "CARI DATA". Sistem akan menampilkan nama penerima, peringkat desil, dan status kepesertaan bansos. Pastikan kolom status bantuan tertulis "YA".
Kedua, melalui aplikasi Cek Bansos. Unduh aplikasi resmi dari Kementerian Sosial di Google Play Store atau App Store. Setelah terbuka, pilih menu "Cek Bansos", masukkan NIK KTP, dan klik "Cari Data". Hasilnya akan memuat informasi desil beserta status penerimaan bantuan.
Data Tidak Sesuai? Ajukan Pembaruan Melalui Fitur Usul Sanggah
Jika kondisi ekonomi keluarga di lapangan berbeda dengan data yang tercantum, warga bisa mengajukan pembaruan. Prosesnya kini bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Cek Bansos pada menu "Usulkan Pembaruan".
Langkahnya dimulai dengan membuat akun baru menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK), NIK KTP, serta unggahan foto KTP dan swafoto. Setelah akun aktif, pilih opsi pembaruan dan jawab pertanyaan tentang kondisi sosial ekonomi keluarga secara jujur.
Pengajuan yang masuk tidak langsung disetujui. Petugas pendamping sosial dan verifikator akan melakukan survei lapangan untuk memastikan kebenaran data sebelum status desil diubah.
Jadwal Pencairan dan Kanal Pengaduan
Informasi mengenai jadwal pencairan bansos tahap berikutnya dapat dipantau melalui akun resmi media sosial dan situs Kemensos. Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Warga yang mengalami kendala administrasi atau merasa tidak menerima haknya bisa menghubungi call center resmi Kemensos di 171 atau melalui surat elektronik [email protected]. Hati-hati terhadap oknum yang mengaku bisa melancarkan pencairan bansos dengan imbalan tertentu. Proses penetapan dan penyaluran bansos tidak dipungut biaya apa pun. Seluruh prosedur resmi hanya melalui kanal yang telah disebutkan di atas.