Pencarian

Izin Sempat Dicabut, PLTA Batang Toru 510 MW Mulai Digenangi Air

Minggu, 11 Oktober 2026 • 06:01:31 WIB
Izin Sempat Dicabut, PLTA Batang Toru 510 MW Mulai Digenangi Air
Waduk PLTA Batang Toru berkapasitas 510 MW mulai digenangi air di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

MEDIALOKAL.CO — Waduk PLTA Batang Toru berkapasitas 510 megawatt di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, mulai digenangi air pada Jumat (9/10). Proses penggenangan ini menjadi syarat wajib sebelum pembangkit bisa diuji dan beroperasi menyambut lonjakan kebutuhan listrik akhir tahun. Proyek senilai Rp21,6 triliun itu sebelumnya sempat kehilangan izin akibat pelanggaran kawasan hutan.

Wakil Menteri ESDM Yuliot memimpin langsung proses penggenangan waduk PLTA Batang Toru. Menurutnya, pembangkit ini diproyeksikan mulai beroperasi untuk mengantisipasi kenaikan permintaan listrik pada periode Natal dan Tahun Baru. Kehadiran proyek ini dinilai mendesak karena cadangan operasional sistem kelistrikan Sumatera sedang menipis.

"Cadangan operasional hanya 4 persen. Idealnya kan sekitar 15 sampai 20 persen," kata Yuliot dalam keterangannya, Sabtu (10/10).

Mengapa Penggenangan Jadi Penentu

Penggenangan waduk bukan sekadar mengisi kolam. Proses ini menjadi syarat untuk menguji seluruh fasilitas pembangkit, mulai dari powerhouse, ketinggian genangan sesuai target, hingga penyaluran daya ke jaringan transmisi.

"Jadi, tanpa penggenangan, kita tidak bisa melakukan uji coba atas seluruh fasilitas yang ada di sini," ujar Yuliot.

Seluruh kegiatan penggenangan dipercepat pada triwulan IV 2026, disertai uji coba instrumen selama dua pekan. Setelah itu, pembangkit akan diuji untuk masuk ke jaringan PLN sebelum resmi beroperasi. Kementerian ESDM akan menerbitkan sertifikat laik operasi jika seluruh rangkaian uji berjalan baik.

Dari Pencabutan Izin ke Denda Rp74 Miliar

Penggenangan baru bisa dilakukan setelah semua persoalan administrasi tuntas, termasuk kewajiban kepada Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH dan Kementerian Kehutanan. Penyelesaian itu dikawal bersama oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Kementerian Kehutanan, serta Kejaksaan Agung.

Izin PLTA Batang Toru sempat dicabut Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2026 akibat pelanggaran kawasan hutan dan dampak banjir longsor di wilayah Tapanuli Selatan awal tahun ini. Kementerian Kehutanan menjatuhkan denda sekitar Rp74 miliar kepada PT NSHE, yang menurut keterangan Yuliot sudah dibayarkan.

Pasokan Air Stabil Berkat Danau Toba

PLTA Batang Toru diandalkan karena pasokan airnya stabil. Hulu sungainya terhubung dengan Danau Toba, sehingga di tengah kondisi El Nino sumber airnya dinilai lebih dari cukup dibandingkan PLTA lain.

Sistem Sumatera bagian utara saat ini masih ditopang pasokan dari Sumatera bagian selatan melalui jaringan transmisi. Dengan pertumbuhan beban Sumatera Utara sekitar 100-120 MW per tahun, tambahan 510 MW dari Batang Toru diperkirakan dapat menopang kebutuhan provinsi itu hingga empat sampai lima tahun ke depan.

Tenaga Lokal dan Rencana Tahap Kedua

Proyek strategis nasional ini terdiri atas empat unit pembangkit, masing-masing berkapasitas 127,5 MW. Pengembangnya, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), telah menyiapkan kajian pengembangan tahap kedua berkapasitas 160 MW.

Yuliot memastikan sebagian besar pekerja proyek merupakan tenaga lokal, dan peralatan dalam negeri dimanfaatkan sejauh memungkinkan. Setelah penggenangan rampung dan uji jaringan PLN selesai, PLTA Batang Toru diharapkan menjadi penopang utama listrik Sumatera Utara pada akhir tahun ini.

Sumber: dunia-energi.com

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks