MEDIALOKAL.CO — Keputusan pencabutan izin BPR Citra Bersada Abadi tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026. Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menyatakan tindakan ini diambil untuk terus memperkuat industri perbankan nasional.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Edwin dalam keterangan resmi, Rabu (19/8).
Kronologi Penutupan 11 BPR Sepanjang 2026
OJK mulai bergerak sejak awal tahun. Pada Januari 2026, giliran PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat dan PT BPR Prima Master Bank di Surabaya yang izinnya dicabut. Memasuki Februari, otoritas menutup Perumda BPR Bank Cirebon dan PT BPR Kamadana di Bali.
Rangkaian penutupan berlanjut pada Maret dengan dicabutnya izin PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat dan PT BPR Pembangunan Nagari di Sumatra Barat. Setelah jeda, OJK kembali bertindak pada Juni dengan menutup PT BPR Ceper Permata Artha di Jawa Tengah.
Lonjakan penutupan terjadi pada Juli 2026. Tiga BPR sekaligus dihentikan operasinya, yakni PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur, PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta, dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok. Seluruh kantor bank yang dicabut izinnya kini ditutup untuk umum.
Bukan Krisis, Melainkan Konsolidasi Industri
Pengamat Perbankan Moch Amin Nurdin menilai maraknya pencabutan izin ini bukan cerminan krisis perbankan nasional. Ia justru melihat fenomena ini sebagai bentuk penegakan disiplin industri sekaligus konsolidasi yang dilakukan regulator.
"Saya melihatnya lebih sebagai kombinasi antara penegakan disiplin industri dan konsolidasi. Pencabutan izin pada dasarnya merupakan tahap akhir setelah bank diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan," ujarnya.
Senada, Pengamat Perbankan Paul Sutaryono menyebut akar masalah BPR yang tumbang bukan berasal dari faktor eksternal, melainkan internal. Mayoritas bank kecil yang ditutup mengalami mismanagement dan fraud yang tidak bisa disembuhkan.
Warisan Regulasi dan Tekanan Kompetisi
Paul menambahkan, jumlah populasi BPR di Indonesia memang terlalu banyak. Kondisi ini merupakan warisan Paket Kebijakan Oktober 1988 (Pakto 88) yang kala itu mempermudah pendirian bank dengan modal minim, sehingga Indonesia kebanjiran bank kecil.
"Alhasil Indonesia kebanjiran bank, termasuk BPR. Selain itu, BPR yang dicabut izinnya itu karena mismanagement alias tidak dikelola sebagaimana mestinya. Ada lagi karena fraud yang tidak bisa disembuhkan," jelas Paul.
Di sisi lain, BPR yang sehat pun kini menghadapi medan persaingan yang semakin berat. Bank-bank besar seperti BRI agresif merambah hingga level kecamatan, berhadapan langsung dengan pangsa pasar BPR. Tekanan juga datang dari perusahaan fintech atau pinjaman online yang menawarkan kemudahan akses bagi konsumen.
"Tentu kemungkinan besar BPR tidak mampu bersaing dengan bank besar. Bank besar seperti BRI memiliki kantor unit di kecamatan yang bisa menjadi pesaing utama, plus fintech," tuturnya.
Mendorong Merger sebagai Jalan Keluar
Alih-alih hanya menutup bank bermasalah, OJK disebut tengah gencar mendorong konsolidasi melalui mekanisme merger atau akuisisi. Langkah ini dinilai lebih sehat ketimbang pencabutan izin, karena nilai aset dan jaringan kantor BPR tetap bisa dipertahankan di bawah manajemen yang lebih kuat.
Bagi nasabah BPR yang izinnya dicabut, OJK menjamin hak-hak mereka sesuai ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sementara bagi pelaku industri, gelombang penutupan ini menjadi sinyal keras bahwa tata kelola dan daya saing adalah harga mati untuk bertahan di tengah derasnya arus digitalisasi layanan keuangan.