Pencarian

BGN Wajibkan Label Batas Konsumsi di Ompreng MBG 2026, Ada Model Prasmanan

Selasa, 13 Oktober 2026 • 06:21:01 WIB
BGN Wajibkan Label Batas Konsumsi di Ompreng MBG 2026, Ada Model Prasmanan
Ompreng program MBG 2026 wajib mencantumkan label batas waktu konsumsi sebelum didistribusikan ke sekolah dan posyandu.

MEDIALOKAL.CO — Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan pencantuman label batas waktu konsumsi pada setiap ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menjaga keamanan pangan penerima manfaat. Aturan ini berlaku bagi seluruh satuan pelayanan yang menyalurkan makanan ke sekolah dan posyandu, dengan skema penyajian model prasmanan di sejumlah lokasi. Penerima manfaat atau pendamping di sekolah dapat memeriksa label sebelum makanan dikonsumsi.

Label tersebut menjadi penanda kapan makanan masih layak dikonsumsi dan kapan harus dibuang. Satuan pelayanan MBG di daerah bertanggung jawab memastikan label terpasang sebelum ompreng didistribusikan.

Model Prasmanan di Sejumlah Lokasi

Selain label pada ompreng, BGN mengembangkan model penyajian prasmanan di sejumlah titik penyaluran. Skema ini mengubah cara makanan disajikan kepada penerima manfaat, dari sebelumnya paket siap makan menjadi penyajian langsung di lokasi.

Model prasmanan memungkinkan penerima manfaat mengambil porsi sesuai kebutuhan. Namun, BGN belum merinci daftar lengkap lokasi yang menerapkan skema ini maupun jumlah penerima manfaat yang terdampak.

Tujuan Label Batas Konsumsi

Pencantuman label batas waktu konsumsi bertujuan mencegah makanan basi atau tercemar sampai ke tangan penerima manfaat. Risiko gangguan kesehatan menjadi pertimbangan utama, terutama pada penyaluran dalam jumlah besar dan jarak distribusi yang panjang.

Label juga memudahkan pengawas di sekolah dan posyandu memeriksa kelayakan makanan sebelum diberikan kepada siswa atau balita. Jika waktu konsumsi sudah terlewati, makanan tidak boleh disajikan.

Siapa yang Terdampak

Kewajiban ini menyasar seluruh satuan pelayanan MBG yang menyalurkan makanan ke sekolah dan posyandu. Penerima manfaat utama adalah siswa sekolah dan balita di posyandu yang menerima paket makanan dari program tersebut.

Pendamping di sekolah, guru, dan kader posyandu berperan memastikan label diperiksa sebelum makanan dikonsumsi. Mereka menjadi pengawas pertama di lapangan jika ditemukan ompreng tanpa label atau makanan yang sudah melewati batas waktu.

Cara Memeriksa dan Melaporkan

Penerima manfaat atau pendamping dapat memeriksa label batas waktu konsumsi pada setiap ompreng yang diterima. Jika label tidak tercantum, makanan dalam kondisi tidak layak, atau waktu konsumsi sudah terlewati, laporkan ke satuan pelayanan MBG setempat.

Masyarakat juga dapat menyampaikan keluhan melalui kanal pengaduan resmi BGN. Informasi lengkap mengenai mekanisme pelaporan dan daftar lokasi yang menerapkan model prasmanan dapat diakses melalui kanal resmi Badan Gizi Nasional.

Jadwal dan Cakupan

BGN belum merilis rincian jadwal pencairan atau distribusi terbaru terkait kebijakan label ini. Nominal bantuan, jumlah penerima manfaat, dan bank penyalur tidak disebutkan dalam informasi yang dipublikasikan.

Untuk detail jadwal per tahap dan cakupan wilayah, penerima manfaat disarankan memantau pengumuman resmi BGN. Jangan mengandalkan informasi dari sumber tidak resmi yang tidak dapat diverifikasi.

Masyarakat diimbau waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program MBG. BGN tidak memungut biaya apa pun dari penerima manfaat. Laporkan setiap permintaan pungutan liar atau calo kepada kanal pengaduan resmi BGN.

Sumber: cnbcindonesia.com

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks