Pencarian

BEI Pangkas Batas ARB Jadi 7% Mulai 19 Oktober, IHSG Sulit Sentuh Trading Halt 8%

Senin, 19 Oktober 2026 • 06:01:01 WIB
BEI Pangkas Batas ARB Jadi 7% Mulai 19 Oktober, IHSG Sulit Sentuh Trading Halt 8%
Bursa Efek Indonesia menurunkan batas ARB perdagangan saham dari 15% menjadi 7% mulai Senin (19/10).

MEDIALOKAL.CO — Bursa Efek Indonesia resmi menurunkan batas auto reject bawah (ARB) perdagangan saham dari 15% menjadi 7%, berlaku mulai Senin (19/10). Dengan batas baru itu, IHSG secara praktis tidak mungkin mencapai ambang penghentian sementara atau trading halt di level 8%. Penyesuaian ini disebut untuk meredam volatilitas pasar dan memberi investor ruang mencerna informasi sebelum mengambil keputusan.

Bursa Efek Indonesia menetapkan kebijakan anyar lewat Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan tersebut menggantikan ketentuan lama dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026. Masa berlaku ketentuan baru ini mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026, dengan evaluasi ulang mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar.

Apa Itu ARB dan Mengapa Batasnya Diturunkan

ARB adalah batas maksimal penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. Ketika harga saham menyentuh batas ARB, sistem BEI menolak semua penawaran jual dengan harga lebih rendah dari batas tersebut. Penurunan batas dari 15% ke 7% membuat ruang jatuh harga saham per sesi menjadi lebih sempit.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyatakan penyesuaian dilakukan agar perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien. Menurutnya, kebijakan ini juga bertujuan meredam volatilitas pasar.

"Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia," kata Iding dalam keterangan resmi dikutip Senin (19/10).

Efek ke IHSG: Trading Halt 8% Praktis Tak Tersentuh

Perubahan batas ARB punya implikasi langsung ke mekanisme penghentian sementara perdagangan. Sebelumnya, dengan ARB di 15%, penurunan harga saham individual bisa mendorong IHSG turun cukup dalam hingga menyentuh trading halt 8%. Dengan ARB kini dibatasi 7%, ruang penurunan indeks per hari secara praktis terbatas, sehingga IHSG sulit mencapai ambang trading halt 8%.

Bagi pelaku pasar, aturan ini mengubah cara membaca risiko harian. Saham yang sebelumnya bisa anjlok hingga 15% dalam sehari kini maksimal turun 7% dari harga penutupan sebelumnya. Efeknya, tekanan jual panik bisa tertahan, tetapi di sisi lain proses koreksi harga juga berjalan lebih lambat.

Perubahan Batas ARA dan ARB Saham

BEI turut merinci penyesuaian batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) saham dalam ketentuan baru ini. Rincian lengkapnya sebagai berikut:

  • Batas ARB dipangkas dari 15% menjadi 7% dari harga penutupan sebelumnya
  • Ketentuan berlaku mulai 19 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026
  • Evaluasi kebijakan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar
  • Dasar hukum: SK Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026, menggantikan SK Kep-00136/BEI/09-2026

Yang Perlu Dicermati Investor

Kebijakan ini bersifat sementara hingga akhir tahun, sehingga arah evaluasi BEI pada Desember 2026 akan menentukan apakah batas ARB 7% dilanjutkan atau dikembalikan. Investor perlu mencermati bagaimana likuiditas dan volatilitas saham bergerak dalam beberapa sesi ke depan, terutama pada saham-saham yang selama ini rentan terkena ARB.

Untuk pelaku bisnis dan emiten, batas ARB yang lebih sempit berarti harga saham tidak lagi bisa terkoreksi tajam dalam satu hari. Namun, penyesuaian ini tidak mengubah fundamental perusahaan maupun kebijakan moneter yang menjadi pemicu utama pergerakan pasar.

Sumber: katadata.co.id

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks