MEDIALOKAL.CO — Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak bersubsidi tidak naik meski harga minyak mentah global atau Indonesian Crude Price (ICP) berada di kisaran USD 92 per barel. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan komitmen itu berlaku untuk seluruh masyarakat pengguna BBM bersubsidi, dengan APBN masih menanggung tambahan kebutuhan subsidi hingga akhir tahun. Kepastian ini disampaikan usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM bersubsidi. Pernyataan itu disampaikan setelah Sidang Kabinet Paripurna dalam rangka dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10).
Keputusan tersebut diambil di tengah tekanan harga minyak mentah global yang terus bergerak naik. Pemerintah menghitung kenaikan ICP berpotensi menambah kebutuhan subsidi energi yang harus ditanggung anggaran negara.
Besaran Harga dan Beban Subsidi
Harga ICP saat ini rata-rata berada di angka USD 92 per barel. Angka itu jauh di atas asumsi harga minyak mentah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berada di kisaran USD 70 per barel.
Selisih tersebut menjadi sumber tambahan beban subsidi. Pemerintah menyebut kebutuhan top-up subsidi akan meningkat seiring kenaikan ICP, namun harga jual ke masyarakat tetap dipertahankan.
"Yang sedang kita perhitungkan saat ini adalah kenaikan harga ICP global. Karena harga ICP global terus naik, kemungkinan besar akan menambah kebutuhan top-up subsidi," ujar Bahlil, dilansir dari Kantor Berita Antara.
Kelompok Pengguna yang Terdampak
Kebijakan ini menyangkut seluruh pengguna BBM bersubsidi, mulai dari rumah tangga, pelaku usaha kecil, hingga sektor transportasi. Mereka tidak akan mengalami perubahan harga jual di SPBU selama kebijakan ini berlaku.
Pemerintah menargetkan harga ICP tetap berada di bawah USD 100 per barel bila kondisi pasar saat ini berlanjut. Dengan begitu, tekanan terhadap APBN dinilai masih dalam batas terkendali.
"Kita menargetkan, kalau kondisi ini terus berlanjut, harga ICP mungkin masih berada di bawah USD 100 per barel. Jadi, relatif masih terkendali. Untuk BBM bersubsidi, tidak ada kenaikan harga," lanjut Bahlil.
Kemampuan APBN Menyerap Tekanan Harga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan APBN masih mampu menyerap dampak harga minyak yang relatif tinggi. Harga minyak yang dibeli pemerintah saat ini berada di kisaran USD 91–92 per barel.
Pemerintah memperkirakan rata-rata harga minyak mencapai USD 95 per barel hingga akhir tahun. Angka itu dipakai sebagai dasar penghitungan ruang fiskal yang tersedia.
"Karena situasi geopolitik tidak akan berubah untuk memasuki tahun depan. Tetapi untuk tahun ini termasuk harga minyak juga relatif kita beli di angka sekitar 91 sekian atau 92 dan sampai akhir diperkirakan rata-rata 95. Dan ini dari segi APBN kita bisa serap," kata Airlangga.
Jadwal dan Masa Berlaku
Pemerintah tidak menyebut tanggal akhir berlakunya kebijakan ini. Yang ditegaskan, komitmen menahan harga BBM bersubsidi berjalan sambil pemerintah memantau pergerakan ICP dari waktu ke waktu.
Informasi resmi soal harga terbaru di tiap SPBU dapat dicek melalui kanal Kementerian ESDM. Masyarakat diminta tidak mempercayai kabar kenaikan harga yang beredar tanpa sumber jelas.
Kanal Pengaduan dan Peringatan Penipuan
Keluhan terkait harga atau penyaluran BBM bersubsidi bisa disampaikan ke Kementerian ESDM melalui kanal pengaduan resmi instansi tersebut. Waspadai pihak yang mengaku bisa mengurus kuota atau harga khusus dengan imbalan uang.
Penyaluran BBM bersubsidi tidak memungut biaya tambahan di luar harga resmi di SPBU. Laporkan praktik pungli atau calo ke aparat dan kanal pengaduan pemerintah terdekat.