Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Begal di Siak, Satu Orang Masih DPO.


Loading...

SIAK - Pelaku  pencurian dengan cara kekerasan (begal) yang terjadi di Jalan Ferry BOB Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang, Siak, pada, Kamis (07/2/2019) kemarin, berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Siak.

Pelaku yang diringkus itu berinisial IA (27) warga Desa Suka Ramai kilometer 65, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK, kepada awak media mengatakan, kejadian pencurian dengan cara kekerasan itu terjadi dijalan  Ferry BOB Kampung Pinang Sebatang pada hari Kamis tanggal 07 Februari 2019 sekira pukul 16.10 Wib, setelah itu korban membuat laporan pada hari Jumat 08 Februari 2019 Sekira pukul 19.00 Wib.

"Korban bernama Noer Hafizah warga Kampung Buana Makmur Kecamatan Dayun Kabupaten Siak," kata AKBP Ahmad David.

Loading...

Kapolres AKBP Ahmad David menceritakan, pada kamis (7/2/2019), Noer Hafizah pergi ke Perawang menggunakan sepeda motor berboncengan dengan ibunya Erlina.

Sekitar pukul 15.00 wib  dipersimpangan menuju penyeberangan ferry tiba - tiba datang 2 orang tidak kenal menggunakan 1 unit sepeda motor menyerempet sepeda motor Noer Hafizah.

setelah itu dua orang tidak dikenal tersebut mengambil kunci sepeda motor dengan cara menarik paksa dan menjatuhkan korban dari sepeda motornya. setelah itu pelaku melakukan perampasan tas korban dan ibu korban dengan cara paksa.

Korban yang melakukan perlawanan, membuat kedua pelaku bengkak pada bagian bibir dan pelipis korban. setelah itu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan pelaku yang berinisial A itu (DPO) mengeluarkan senjata api.

Karena pelaku mengeluarkan senjata maka korban mengalah karena korban takut tertembak dan ditusuk. lalu tas korban dan tas ibunya dibawa kabur oleh para pelaku.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 6000.000.

"Selanjutnya pelaku AI berhasil kita amankan pada Sabtu (16/2/2019) sekitar pukul 04.30 WIB di Desa Suka Ramai (Suram), Kecamatan Tapung Hulu, Kampar dan tersangka mengakui perbuatan sebanyak dua kali melakukan tindakan kejahatan diwilayah hukum polres Siak,"jelas Kapolres Siak.

"Selanjutnya pelaku menunjukan keberadaan dompet korban dan pisau Cutter yang dibuang di daerah kecamatan Lubukdalam, Kabupaten Siak, "ucap AKBP Ahmad David,(***)

Liputan: Tim Medialokal. Co



 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]