Opsnal Pinggir Amankan Seorang Janda, Tersangka Penelantaran Anak Bayi


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Berdasarkan Laporan Polisi bernomor : LP/13/II/2019/ RIAU/BKS/SEK-PGR, tertanggal 23 Februari 2019 yang terkait dengan perkara penelantaran anak bayi, sebagai mana yang tertuang di Pasal 77B UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, akhirnya pelakunya berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Pinggir pada hari Rabu 27 Februari 2019 sekira pukul.17.00 Wib.

Demikian yang dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto Sik, melalui Kapolsek Pinggir Kompol Ernis Sitinjak Sik, ketika dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, (28/02/2019).

Masih keterangan Kompol Ernis, "pelaku penelantaran anak yang berinisial YA(27) tersebut diamankan tim di kediamannya yang beralamat di jalan Mahadi RT/005, RW/001 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir. Selain mengamankan tersangka, tim juga mengamankan beberapa barang bukti. Yakni berupa 1(satu) buah potongan gipsum, dan 1(satu) buah karung goni, "terang Kompol Ernis.

Adapun kronologis kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu 23 Februari 2019 lalu, sekira pukul 07.00 Wib, warga Tengganau Desri Manita menemukan seorang bayi yang berjenis kelamin perempuan tergeletak di samping kediamannya di jalan Mahadi Desa Tengganau Kecamatan Pinggir. Dan atas peristiwa tersebut, atau tepatnya berdasarkan hasil penyelidikan, Rabu 27 Februari 2019 sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Pinggir mendatangi rumah yang diduga pelaku penelantaran anak tersebut (YA).

Loading...

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku(YA), ternyata pelaku(YA) adalah seorang janda yang memiliki 2(dua) orang anak. Dan pelaku juga menerangkan bahwa dirinya sempat berpacaran dengan seorang laki laki bernama Indra Sitohang, dan mengaku pernah berhubungan badan satu kali. Pelaku saat ini sudah diamankan guna tindakan hukum selanjutnya, "tutup Kompol Ernis Sitinjak Sik.(spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]