Pilihan
Bagaimana Perkembangan Terdakwa Kasus Pembobolan Deposito MKBD?
MEDIALOKAL.CO - Sidang perdana kasus pidana pembobolan deposito Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk (PT Yulie) pada Senin (4/3/2019) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Usai sidang, muncul pertanyaan akankah majelis hakim yang terdiri dari Asiadi Sembiring, Toto Widarto dan Arlandi Triyogo mengabulkan permohonan penangguhan dan/atau pengalihan penahanan terdakwa Luciana (mantan Direktur Utama Yulie) dan Jonanthan Yuwono (Direktur PT Jeje Yutrindo Utama)? Mengingat terdakwa Johnlin Yuwono berada dalam tahanan kota.
Praktisi Hukum Chairul Imam kepada wartawan, Senin (11/3) mengatakan polisi, jaksa dan hakim memang memiliki hak diskresi untuk menahan atau tidak menahan tersangka/terdakwa.
Namun untuk perbuatan pidana seserius itu, biasanya ketiga pejabat tersebut akan melakukan penahanan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan hukum Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1), (4) KUHP, di antaranya tersangka diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Pada intinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan bahwa tindakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan sebagai perbuatan pidana/tindak pidana. Oleh karena itu, JPU mendakwa dengan dakwaan primer, yakni melanggar dan diancam pidana sebagaimana termuat dalam pasal 104 Jo Pasal 90 huruf a UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, akumulasi dakwaan subsider, yakni (1) melanggar dan diancam pidana sebagaimana termuat dalam pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, (2), melanggar dan diancam pidana sebagaimana termuat dalam pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, (3), melanggar dan diancam pidana sebagaimana termuat dalam pasal 372 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan (4), melanggar dan diancam pidana sebagaimana termuat dalam pasal 263 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sekadar catatan, dalam sidang perdana kasus pembobolan deposito MKBD Yulie, Tbk, penasehat hukum/kuasa hukum para terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan terdakwa terhadap dakawaan JPU), tetapi mengajukan permohonan penangguhan dengan jaminan kepada majelis hakim.
Hingga sidang kedua untuk pemeriksaan saksi dari JPU, yang menurut rencana dilanjutkan pada Senin (11/3/2019), Majelis Hakim tetap menempatkan para terdakwa dalam tahanan.(jpnn.com)


Berita Lainnya
Inspeksi Aset, PLN UIP3B Sumatera Pastikan Keandalan Fasilitas di GI Bangkinang dan GI Koto Panjang
PDKB PLN UPT Padang Sukses Ganti Insulator Tension di SUTT 150 kV Kiliranjao–Teluk Kuantan II Tanpa Padam
Peringati Hari Sumpah Pemuda, PLN Pastikan Keandalan Sistem Transmisi di GITET Muara Enim
PLN ULTG Teluk Lembu Sukses Atasi Hotspot Wave Trap di GI Garuda Sakti, Jaga Keandalan Transmisi Sumatera
Semangat Sumpah Pemuda, PLN Pastikan Keandalan Sistem Listrik melalui Rekomisioning SLO Kubikel 20 kV di GI Dumai
PLN UP2B Sumbagteng Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Lewat Sinergi Bank Sampah Pasie Nan Tigo
Inspeksi Aset, PLN UIP3B Sumatera Pastikan Keandalan Fasilitas di GI Bangkinang dan GI Koto Panjang
PDKB PLN UPT Padang Sukses Ganti Insulator Tension di SUTT 150 kV Kiliranjao–Teluk Kuantan II Tanpa Padam
Peringati Hari Sumpah Pemuda, PLN Pastikan Keandalan Sistem Transmisi di GITET Muara Enim
PLN ULTG Teluk Lembu Sukses Atasi Hotspot Wave Trap di GI Garuda Sakti, Jaga Keandalan Transmisi Sumatera
Semangat Sumpah Pemuda, PLN Pastikan Keandalan Sistem Listrik melalui Rekomisioning SLO Kubikel 20 kV di GI Dumai
PLN UP2B Sumbagteng Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Lewat Sinergi Bank Sampah Pasie Nan Tigo